Bantuan yang diberikan, yaitu:
a. Bantuan yang tidak harus dikembalikan lagi berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, berupa:
- Bantuan Uang Muka KPR bagi PNS yang belum memiliki rumah.(BUM)
- Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi PNS yang akan membangun rumah di atas tanah sendiri.(BM)