Kita sedang ada promo motor Honda baru nih khusus untuk Honda lovers yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Program ini diperuntukkan untuk seluruh karyawan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
Berlaku untuk seluruh karyawan PNS yang masih aktif dengan
minimal masa kerja 3 bulan, dengan status karyawan tetap atau karyawan
kontrak.
Untuk karyawan tetap, perlu menyiapkan data Surat
Pengangkatan sebagai pegawai atau Surat Keterangan / Rekomendasi dari
HRD Badan / Instansi PNS yang bersangkutan, dan copy kartu identitas
sebagai PNS.