Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan membuka lowongan 1.658 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerimaan PNS baru ini bertujuan untuk mengisi kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Dilansir dari situs setkab.go.id, Jumat 24 Juni 2016, Ditjen Pajak membuka kesempatan bagi 1.658 PNS untuk bergabung sebagai pelaksana. Nantinya, ribuan PNS ini akan ditempatkan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan se-Indonesia, mulai kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh hingga kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku.
Berikut ini adalah sejumlah persyaratan bagi PNS yang ingin pindah ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.