Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS
Tampilkan postingan dengan label menteri yuddy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menteri yuddy. Tampilkan semua postingan

Awas sanksi untuk PNS yang telat masuk setelah lebaran

Kalender Idul Fitri tahun ini membuat masa libur pegawai negeri sipil (PNS) tidak begitu panjang. PNS hanya punya jatah libur enam hari, terhitung mulai Kamis (16/7) sampai Selasa (21/7). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan peringatan bagi PNS agar pada 22 Juli mendatang seluruhnya kembali bekerja.

"Jangan ada yang nambah liburan setelah Idul Fitri," tegasnya kemarin (15/7).

Menurut Yuddy, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dinilai sudah memadai. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi aparatur sipil negara untuk memperpanjang libur.

Menurut Yuddy, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi para PNS yang ingin mengambil cuti dekat-dekat Lebaran. Cuti tersebut bisa diambil sebelum Idul Fitri. Namun, setiap instansi harus mengatur dengan baik agar tidak seluruhnya mengambil cuti.

"Paling banyak 50 persen (pegawai)," lanjut menteri berusia 47 tahun itu.

Kementerian PAN-RB juga sudah menyiapkan sanksi lewat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya berupa teguran ringan, peringatan tertulis, sampai pemecatan. Hanya, Yuddy mengakui bahwa pelanggaran dua hal tersebut tidak bisa dikategorikan pelanggaran berat.

Menteri Yuddy Dorong PNS yang Ditekan Kada Segera Melapor

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Aparatur Negara, Yuddy Chrisnandi mengimbau, pegawai negeri sipil (PNS) ang mendapat tekanan dan intimidasi dari kepala daerah yang akan maju lagi di pilkada untuk melaporkan langsung padanya.

Dia khawatir incumbent maupun kepala daerah yang kerabatnya maju di pilkada menggunakan segala cara untuk mendapatkan dukungan tambahan dari pegawai negeri.

KPK Kritik Kebijakan Menpan-RB yang "Restui" PNS Terima Parsel Lebaran

Penerimaan parcel dengan nilai di bawah Rp1 juta pun berpotensi menimbulkan perilaku koruptif, begitu kata KPK menanggapi kebijakan berbeda dari Menteri Yuddy... santai saja pak, sentar lagi juga dipanggil pak JK, kemudian pasti berubah lagi kebijakannya seperti pemakaian mobil dinas untuk PNS kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang "merestui" pegawai negeri sipil (PNS) menerima bingkisan atau parcel lebaran. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat dan upaya pencegahan korupsi.

Wapres Minta Tunjangan Kinerja PNS Ditinjau Kembali

Wah bahaya ini, kalau sudah kata JK pasti nurut ini menteri  Yuddy, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) ditinjau kembali. Jangan sampai tunjangan kinerja PNS naik terus, padahal kinerjanya cenderung turun.

"Harus ditinjau kembali tunjangan kinerjanya, misalnya tunjangan kinerja institusinya sudah mencapai 70 persen, tetapi sekarang disclaimer (hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, red). Jadi harus diturunkan tunjangan kinerjanya, harus ada reward and punisment, itu arahan Bapak Wakil Presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Hari ini, Wapres memimpin rapat terkait reformasi birokrasi. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2015, Kalla menjadi ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.

Yuddy menyampaikan bahwa arahan Wapres untuk mengevaluasi tunjangan kinerja PNS ini sudah bisa dilaksanakan pada semester kedua tahun ini. Evaluasi tunjangan kinerja bagi PNS ini diharapkan berdampak pada efisieinsi lembaga-lembaga negara. Hasil efisiensi anggaran ini nantinya akan masuk ke kas negara.

"Jadi tunjangan kinerja itu pun sebenarnya diambil dari penghematan dan efisiensi yang dilakukan oleh semua lembaga dan instansi pemerintah. Karena efisiensi itu ada kinerja yang meningkat karena tata kelola yang baik jadi diberikan tunjangan kinerja. Jadi kalau kemudian tata kelola pemerintahannya memburuk yang dikurangi," papar Yuddy.