Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS
Tampilkan postingan dengan label menteri pan rb. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menteri pan rb. Tampilkan semua postingan

Wapres Minta Tunjangan Kinerja PNS Ditinjau Kembali

Wah bahaya ini, kalau sudah kata JK pasti nurut ini menteri  Yuddy, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) ditinjau kembali. Jangan sampai tunjangan kinerja PNS naik terus, padahal kinerjanya cenderung turun.

"Harus ditinjau kembali tunjangan kinerjanya, misalnya tunjangan kinerja institusinya sudah mencapai 70 persen, tetapi sekarang disclaimer (hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, red). Jadi harus diturunkan tunjangan kinerjanya, harus ada reward and punisment, itu arahan Bapak Wakil Presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Hari ini, Wapres memimpin rapat terkait reformasi birokrasi. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2015, Kalla menjadi ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.

Yuddy menyampaikan bahwa arahan Wapres untuk mengevaluasi tunjangan kinerja PNS ini sudah bisa dilaksanakan pada semester kedua tahun ini. Evaluasi tunjangan kinerja bagi PNS ini diharapkan berdampak pada efisieinsi lembaga-lembaga negara. Hasil efisiensi anggaran ini nantinya akan masuk ke kas negara.

"Jadi tunjangan kinerja itu pun sebenarnya diambil dari penghematan dan efisiensi yang dilakukan oleh semua lembaga dan instansi pemerintah. Karena efisiensi itu ada kinerja yang meningkat karena tata kelola yang baik jadi diberikan tunjangan kinerja. Jadi kalau kemudian tata kelola pemerintahannya memburuk yang dikurangi," papar Yuddy.

Pemda Tanpa Anjab dan ABK Tak Dapat PNS Baru

apalagi nih kebijakan menteri yuddy yang benar bemar melaksanakan.progr nawacita nya jokowi, berikut beritanya  tentang penerimaan pns baru dari www.Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan sejumlah lembaga pemerintah dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) tidak akan mendapatkan pegawai negeri sipil baru.

"Selama itu (Anjab-ABK) belum ada, kita anggap dia (pemda) belum butuh pegawai baru," kata Yuddy Chrisnandi seusai buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (4/7/2015) malam.

Yuddy menegaskan, dalam Anjab dan ABK, instansi pemerintah/pemerintah daerah melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharuskan menyusun dan menyampaikan desain kelembagaan dan kebutuhan pegawai jabatan fungsional selama 5 tahun ke depan.

Dengan demikian kebutuhan pegawai di setiap daerah akan jelas jumlahnya dan tidak menyebabkan bengkaknya belanja rutin pemerintah.

"Jadi, kalau mereka butuh pegawai, sampaikan dong desainnya, ajukan kebutuhannya pegawai apa saja. Misalnya daerah tertentu butuh guru, ya jelaskan guru SD, SMP atau SMA, lalu kalau butuh dokter, jelaskan di puskesmas mana, nanti kita analisis," terang Yuddy.

Yuddy mengatakan pengadaan PNS tidak bisa lagi diajukan tanpa memperhatikan Anjab dan ABK. Hal ini untuk menata sistem kepegawaian, guna mendapatkan pegawai pemerintah yang profesional.

"Jangan misalnya daerah Banyumas butuh 1.000 pegawai, lalu asal mengajukan dan asal bisa dipertanggungjawabkan jumlahnya saja. Sekarang harus jelas, kebutuhannya apa, dan di mana, kita akan analisis," kata dia.

Sebelumnya, Menpan-RB melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/2163/M.PAN/06/2015 tertanggal 30 Juni 2015 menyatakan menunda proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015 karena sejumlah lembaga pemerintah dan pemerintah daerah belum menyelesaikan Anjab dan ABK.

Analisis Jabatan (Anjab) adalah proses memperoleh data jabatan untuk kepentingan program kepegawaian di instansi pemerintah. Sedangkan Analisis Beban Kerja (ABK) adalah proses untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu.