Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS
Tampilkan postingan dengan label parsel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label parsel. Tampilkan semua postingan

KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Parcel

Dilarang Terima Parsel, dilarang pakai mobil Dinas, dilarang cuti setelah Lebaran, owh nasib jadi PNS. :)
Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pegawai negeri dan penyelenggara negara agar tidak menerima hadiah atau bingkisan yang sering diberikan menjelang hari raya.

Pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap.

"Indonesia lekat dengan budaya dan nilai luhur, tapi tidak menutup kemungkinan hal itu ditunggangi pihak tertentu untuk memberikan suap gratifikasi, atau hal lain yang dilarang undang-undang," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

KPK Keluarkan Edaran PNS tak Boleh Terima Parcel Lebaran

Seperti biasa sorotan ketika mau lebaran, selain mudik, thr dan absensi nanti ketika masuk, adalah tentang parsel yang seringkali ketika akan lebaran berseliweran di rumah rumab pns terutama yang pns yang sudah jadi pejabat. Ya kalau kalau pns rendahan mah biasa saja hanya dapat amplop berisi ucapan selamat hari raya dan mohon maaf lahir bathin saja ya dari kepala daerah.

Tentang parsel untuk pns, berikut beritanya dari kpk di www.REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi pemerintahan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dalam surat itu, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menerima THR dalam bentuk apapun, termasuk parcel lebaran.

“Yang menarik jelang lebaran adalah permintaan THR (oleh penyelenggara negara), itu dilarang. Sebentar lagi akan kita keluarkan surat edaran,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6).

Menurut Giri, meski THR bingkisan atau parcel diberikan secara sukarela, hal itu merupakan bentuk gratifikasi. Apalagi, kata dia, penyelenggara negara secara aktif meminta untuk diberi oleh orang lain. “Itu bisa kategori pemerasan,” ujar dia.

THR memang kerap dijadikan modus suap terkait hubungan pekerjaan para penyelenggara negara. Hal itu mencuat saat kasus korupsi yang melibatkan SKK Migas terungkap. Mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat ini bahkan menjadi terdakwa karena diduga menerima THR dari mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.