Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS
Tampilkan postingan dengan label pns dki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pns dki. Tampilkan semua postingan

Tunjangan Kerja Dinamis PNS DKI Dinilai Amburadul

Anggota DPRD DKI Syarif mengkritik mengenai sistem tunjangan kerja daerah (TKD) dinamis dalam penggajian pegawai Pemerintah Provinsi DKI. Menurut dia, selama ini, sistem tersebut kurang tepat karena tidak melihat latar belakang dinas masing-masing.

"Kalau saya lihat TKD ini amburadul. Sekarang kan semua PNS hitungan TKD-nya sama kan per poinnya, padahal beban kerjanya beda-beda," ujar Syarif di gedung DPRD, Rabu (15/7/2015).

Syarif memberi contoh seperti pegawai yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran. Menurut dia, beban kerja pegawai di dinas tersebut lebih berat daripada di dinas lain.

Syarif mengatakan, semua pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran berstatus PNS yang berhak mendapatkan TKD dinamis. Termasuk, pemadam kebakarannya.

Menurut Syarif, beban kerja mereka lebih berat daripada PNS lain. Sehingga, pantas diberi TKD dengan jumlah yang lebih banyak.

Syarif pun membandingkan dengan tugas PNS lainnya yang mendapat TKD dinamis hanya karena membuat laporan pencatatan. Pekerjaan tersebut, menurut Syarif, tidak seberat pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran.

"Kinerja damkar kan risikonya tinggi, harusnya poinnya beda," ujar Syarif.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang menerapkan sistem baru pola penggajian PNS. Dalam sistem baru tersebut, diterapkan TKD yang dibagi atas TKD dinamis dan TKD statis.

TKD dinamis adalah TKD yang dihitung berdasarkan apa yang telah dikerjakan oleh si PNS, sedangkan TKD statis dihitung berdasarkan tingkat kehadiran.

Pada penghitungan TKD dinamis, setiap pekerjaan yang diselesaikan akan bernilai satu poin yang dihargai Rp 9.000. Jumlah ini berlaku sama mulai dari level PNS di tingkat tertinggi, yakni sekretaris daerah sampai dengan staf biasa.

Ahok: Suka-suka Saya Dong Mau Ganti Pejabat Kapan Pun

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak mengkhawatirkan beberapa pihak yang mengkritik kebijakannya mengevaluasi pejabat dalam waktu tiga bulan hingga enam bulan.

Menurut dia, perombakan pegawai negeri sipil (PNS) DKI merupakan hak prerogatif yang dimiliki seorang gubernur. 

"Banyak yang kritik saya terlalu cepat ganti pejabat, suka-suka saya dong mau ganti pejabat kapan pun. Kenapa enggak, kalau buat mengganti pejabat yang lebih bagus," kata Basuki di Balai Kota, Senin (13/7/2015). 

Lihat PNS Jakarta Merokok Saat Dinas, Foto dan Kirim ke Gubernur

Masyarakat diminta mengambil foto dan mengirimkannya langsung ke Gubernur, apabila menemukan PNS DKI Jakarta yang merokok saat dinas.

Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Wahyono, menyampaikan kepada masyarakat agar senantiasa berperan aktif, dalam menjalankan pengawasan peraturan Kawasan Dilarang Merokok, di DKI Jakarta. Pengawasan juga dimaksudkan, agar dilakukan kepada pegawai negeri sipil DKI Jakarta, yang masih nekat merokok saat jam kerja, berseragam atau lebih tepatnya selama PNS tersebut dinas.

Wahyono mengimbau kepada masyarakat, agar berani mengambil foto dari pegawai negeri sipil yang sedang merokok, saat berada di Kawasan Dilarang Merokok, saat berseragam, saat jam kerja atau saat PNS tersebut dinas. Kemudian, foto tersebut bisa langsung dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, agar dapat dilakukan penindakan.

Foto itu sendiri bisa dikirimkan ke media sosial atau website resmi Gubernur dan Pemprov DKI Jakarta. "Kalau ketahuan PNS DKI Jakarta berani merokok, difoto, kirimkan ke Gubernur," kata dia

Soal hukuman, Wahyono menegaskan kalau hal itu sudah ada dan diatur di Peraturan Gubernur perubahan. Untuk satu kali pegawai negeri sipil yang ketahuan merokok, PNS tersebut akan dikenakan hukuman dengan tidak diberikan tunjangan kinerja daerah selama satu bulan.

Dua kali pegawai negeri sipil tersebut ketahuan merokok, maka, dua bulan tunjangan kinerja daerah PNS itu tidak akan diberikan.

Wahyono juga menambahkan kalau pegawai negeri sipil tersebut, sampai tiga kali ketahuan merokok, PNS itu akan mendapatkan hukuman disiplin. Wahyono yang mewakili Pemerintah Provinsi, menegaskan kalau pihak eksekutif, sudah sangat keras mengenai peraturan Kawasam Dilarang Merokok.

Ia juga menyebut kalau upaya yang sudah dilakukan pihak eksekutif atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bahkan sudah dilakukan sejak periode Gubernur Sutiyoso, lanjut ke Gubernur Fauzi Bowo, kemudian Gubernur Joko Widodo hingga Gubernur yang saat ini menjabat, Basuki Tjahaja Purnama.

Hal tersebut, menurut Wahyono, dibuktikan dengan tambahan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2005, Peraturan Daerah nomor 88 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur nomor 50 tahun 2012. Sejumlah peraturan itu bahkan diatur, mulai dari level provinsi hingga kelurahan.

Masa PNS cuma gosok batu akik dikasih jabatan, stafkan saja

Ahok kembali menggebrak pns malas, dari www.Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan selama ini tradisi naik pangkat di lingkungan pegawai negeri sipil di Indonesia masih menerapkan sistem lama waktu karir (jenjang karir). Namun dengan adanya sistem UU Aparatur Sipil Negara (ASN) maka sistem itu tidak berlaku.

Dalam UU ASN, jika seseorang dinilai mumpuni dalam bekerja meski usianya masih muda maka layak dan berhak memimpin.

"Sudah terbiasa puluhan tahun di negeri ini, orang mengira seolah-olah jabatan struktural PNS sistemnya berjenjang jika sudah naik jabatan nggak turun-turun. Orang yang pindah-pindah dari posisi satu ke posisi lain itu orang nggak beres tuh," kata Ahok saat melantik pejabat Pemprov DKI di Gedung Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Pegawai yang kurang produktif, menurut Ahok, di-stafkan saja, karena tidak layak mendapat promosi jabatan. Sebab, hanya membuang uang negara yang dipersiapkan dengan nilai Rp 100 triliun.

"Masa cuma gosok-gosok batu akik dikasih jabatan, distaf-kan saja yang begitu," tegas Ahok.

Dia menambahkan, di Pemprov DKI jumlah PNS sangat banyak lebih kurang 50 ribu orang. Tapi yang memiliki keahlian sangat sedikit. Alhasil mereka merasa terlalu nyaman di posisinya.

"Makanya tugas SKPD mulai sekarang pindahkan pegawai yang malas-malas, karena PNS yang rajin itu kasihan jadi korban," paparnya.

Menurut pria asal Bangka Belitung itu, masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rajin, mau kerja dan ingin cari uang halal.

"Kalau kepala dinas ada masalah dikit-dikit lapor ke saya terus, lama-lama enggak usah ada kepala dinas saja," tukasnya.

"Kita siapkan anggaran segitu besarnya masa iya kerjanya nggak maksimal," tutup Ahok.