Menteri Yuddy dan JK melarang, tapi beberapa daerah sudah kadung memperbolehkan. www.Solopos.com, SRAGEN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen membolehkan semua jenis kendaraan dinas digunakan pegawai negeri sipil (PNS) untuk pulang kampung atau mudik Lebaran 2015.
Syaratnya, penggunaan kendaraan dinas tidak menggunakan anggaran kedinasan. Penjelasan tersebut disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, saat ditemui solopos.com, Rabu (1/7/2015).