Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS
Tampilkan postingan dengan label pns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pns. Tampilkan semua postingan

Ditegur! PNS berteduh pas gladi upacara

Para peserta upacara melakukan gladi bersih upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), di Lapangan Togid, Jumat (17/8/2018), pukul 09.00. 
Yang menjadi inspektur upacara dalam gladi bersih ialah Kepala Dinas Pendidikan Boltim, Yusri Damopoli. 
Semua tampak sudah siap. Peserta tampak antusias walau panas terik melanda.

Saprudin Mokoagouw, sekretaris panitia melatih kembali cara menghormat.
Ia mengaku, melihat banyak yang menghormat saat gladi.
"Kita ulang. Hormat senjata grak," ujarnya.

Saprudin juga menyinggung para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlindung di tempat teduh.
"Kalau tidak mau bersembunyi saja. Atau pulang saja. Sat Pol PP foto mereka yang di jalan-jalan," kata kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Boltim itu.

http://manado.tribunnews.com/2018/08/17/gladi-bersih-saprudin-tegur-pns-yang-berteduh

Bupati Cirebon Janjikan Selingkuhnya PNS dan Uang Rp10 Juta

Bupati Cirebon Sunjaya dilaporkan ke polisi dengan kasus penipuan. Pelaporan penipuan tersebut dilakukan oleh seorang wanita bernama Elly Indriyanti (34).

Elly merupakan warga Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Dalam laporannya Elly mengaku menjadi korban penipuan Sunjaya.

“Klien saya (Elly) adalah tim sukses Sunjaya, terus klien saya minta imbalan setelah Sunjaya terpilih sebagai Bupati,” kata kuasa hukum Elly, Yudi Alamsyah.

Namun, lanjutnya, Elly tidak diberi imbalan yang diminta melainkan dijanjikan akan dibelikan sejumlah barang seperti mobil dan rumah. Bukan hanya itu, Elly juga dijanjikan akan diberi uang Rp 10 juta dan dijadikan PNS dengan syarat menikah siri dengan Sunjaya.

“Akhirnya Elly mau dinikahi secara siri bulan September 2014 tapi hanya berjalan tiga bulan saja. Klien saya diceraikan lewat HP,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sunjaya mengatakan pelaporannya tersebut hanya untuk mencari kesalahannya saja. Ia beranggapan hal tersebut berkaitan dengan politik.

Menurutnya, apa yang dituduhkan padanya tidak benar. Bahkan terkesan mencari kesalahannya saja. “Ini untuk kepentingan politik saja. Ingin menjatuhkan elektabilitas saya,” katanya.

Sumber: http://fajaronline.com/2017/04/01/ternyata-bupati-cirebon-janjikan-selingkuhnya-pns-dan-uang-rp10-juta

Keponakan Menteri diduga jadi calo CPNS

Berharap dapat kerja di kementerian, seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) bernama Ari Ardiana tertipu oleh Irwandi Renaldy bin Ardjo Achmad Machrany (51) yang merupakan keponakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Pada Selasa (5/7) kemarin, Irwandi telah ditangkap oleh anggota Unit IV Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kementerian Keuangan Buka Lowongan 1.658 PNS

Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan membuka lowongan 1.658 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerimaan PNS baru ini bertujuan untuk mengisi kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Dilansir dari situs setkab.go.id, Jumat 24 Juni 2016, Ditjen Pajak membuka kesempatan bagi 1.658 PNS untuk bergabung sebagai pelaksana. Nantinya, ribuan PNS ini akan ditempatkan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan se-Indonesia, mulai kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh hingga kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku.

Berikut ini adalah sejumlah persyaratan bagi PNS yang ingin pindah ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Dilarang Terima Parcel

Dilarang Terima Parsel, dilarang pakai mobil Dinas, dilarang cuti setelah Lebaran, owh nasib jadi PNS. :)
Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pegawai negeri dan penyelenggara negara agar tidak menerima hadiah atau bingkisan yang sering diberikan menjelang hari raya.

Pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap.

"Indonesia lekat dengan budaya dan nilai luhur, tapi tidak menutup kemungkinan hal itu ditunggangi pihak tertentu untuk memberikan suap gratifikasi, atau hal lain yang dilarang undang-undang," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Inilah Besaran Gaji ke-13 PNS (dan non PNS)di tahun 2016

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS), Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pada 20 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.

Seperti dilansir Setkab, Jakarta, Kamis (23/6/2016), menurut PMK itu, Lembaga Non Struktural adalah lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Beasiswa untuk PNS di Harvard

Harvard Kennedy School (HKS) Boston menawarkan beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia untuk belajar di perguruan tinggi tersebut, kata Ditektur Akademi HKS, Jay K Rosengard, di Boston, Amerika Serikat.

Tawaran tersebut disampaikan Rosengard, Senin (7/3) waktu setempat saat pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti, usai memberi kuliah umum di HKS, Boston.

"Apa bila ada pegawai negeri sipil yang bisa berbahasa Inggris dari kementerian Anda, silakan kirim dia ke HKS untuk program global," kata Rosengard kepada Menteri Susi Pudjiastuti yang sedang berkunjung ke perguruan tinggi tersebut.

Menurut Rosengard, pegawai negeri sipil Indonesia yang miliki kemampuan bahasa Inggris yang baik dapat langsung dikirim kapan saja ke HKS tanpa melalui ujian atau proses tertentu.

Rosengard mengatakan HKS setiap tahun menyediakan beasiswa bagi pegawai negeri sipil dari negara lain dan tahun lalu perguruan tinggi tersebut memberi kesempatan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.

Bantuan beasiswa tersebut diberikan bagi program Master untuk Kebijakan Publik (MPP), Master Administrasi Publik/ Pembanguan International (MPA/ID), Master 2 tahun dalam Administrasi Publik (MPA2), dan Mid-Career Master dalam bidang Adminiatrasi Publik (MC/MPA).

Dia menjelaskan HKS juga memiliki Havard Kennedy School Indonesia Program (HKSIP) yang berdiri sejak tahun 2010 yang merupakan jawaban atas kebutuhan pengembangan sistem pengajaran, penelitian dan penerapan kebijakan publik di Indonesia dalam era pasca-Orde Baru.

HKSIP menyelenggarakan kegiatan penelitian, pendidikan dan pengembangan kapasitas guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transformasi institusional di bidang kebijakan publik di Indonesia, kata Rosengard.

Program tersebut juga mendukung kegiatan penelitian terapan mengenai berbagai persoalan kebijakan publik yang dihadapi oleh Indonesia dengan melibatkan para pengajar dan peneliti dari Amerika Serikat dan Indonesia.

Saat acara peluncuran perdana HKSIP pada 2010, hasil laporan penelitian pertama HKSIP diterbitkan dalam bentuk buku berjudul "Indonesia Menentukan Nasib: Dari Reformasi ke Transformasi Kelembagaan".

Menanggapi tawaran tersebut, Menteri Susi Pudjiastuti mengatakan dia akan membicarakannya terlebih dahulu dengan sekretaris jenderal di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas hal-hal yang lebih teknis.

Menteri Susi Pujiastuti sebelum bertemu dengan Rosengard telah memberi kuliah umum di Massaschussetts Institute of Technology (MIT) Sloan School of Management dan Harvard Kennedy School, Boston, dengan tema Indonesia Sebagai Pusat Maritim Dunia.

Sehari sebelumnya (6/3), Susi Pudjiastuti mengunjungi Seafood Expo North America (pameran makanan laut Amerika Utara) yang berlangsung di Boston, Amerika Serikat, pada 6-8 Maret 2016.

Source: Antara

Peluang Jadi PNS, Mamuju Tengah Kekurangan 3.000 Pegawai

Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) masih membutuhkan banyak aparatur negara atau pegawai negeri sipil (PNS). Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya
mencapai 3.000 orang lebih untuk berbagai disiplin ilmu.

“Namun, yang paling dibutuhkan adalah tenaga arsitek, sipil, hukum dan akuntansi. Sekarang jumlah PNS di Mateng sebanyak 1.100 orang lebih. Mereka mayoritas tenaga guru dan kesehatan,” ungkap Wakil Bupati Mateng Muh Amin Jasa di ruang kerjanya, Sabtu (27/2/2016).

Kabupaten Mateng, lanjutnya, adalah daerah baru yang semuanya serba terbatas. Baik sisi personel, sarana maupun prasarana. “Berdasarkan job analysis yang bekerjasama dengan LAN Makassar, Mateng masih butuh 3.000 lebih PNS. Ini pun berdasarkan hitungan ABK atau Analisa Beban Kerja,” sebutnya.

Sejak Mateng dibuka, pegawainya banyak yang berasal dari luar daerah. Amin Jasa menilai, hal itu tidak menjadi masalah. Yang penting memenuhi kualifikai karena Mateng butuh tenaga profesional dan punya skill untuk membangun daerah

Mendikbud Minta Guru Tidak Bimbing Anak Jadi PNS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta kepada guru di sekolah agar tidak memebimbing siswanya untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu Anies sampaikan di hadapan ribuan guru dari seluruh Indonesia yang mengikuti kongres di Wisma Kalla, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (31/1/2016).

Anies hadir bersama Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno, dan Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikn Kemedikbud.

Manajemen ancaman bagi pns

Tinggal sehari lagi libur lebaran, santai santai sambil baca koran online. Ada hal menarik ketika browsing tentang berita ke pns an. Kalau di hitung hitung mungkin hampir sepuluh lebih berita hari ini dengan tagline pns, isi nya hampir semuanya berisi ancaman dan sanksi apabila nanti tanggal 22 juli telat masuk atau bahkan tidak masuk kantor. Begitu parahnya ya budaya PNS, sehingga harus selalu dengan manajemen ancaman… mau bukti? Ini dia link link ancaman sanksi untuk pegawai negeri sipil :

1. Pemprop Jateng :
http://m.tempo.co/read/news/2015/07/20/058685051/pns-bolos-seusai-lebaran-pemprov-jateng-ancam-kenakan-sanksi

2. Pemkab Purwakarta
http://m.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/07/19/nrq8u6-pemkab-purwakarta-siapkan-sanksi-pns-bolos-kerja

3. Pemprop Kaltim
http://m.jpnn.com/news.php?id=315993

4. Pemkab Karanganyar
http://m.solopos.com/2015/07/20/pns-karanganyar-bolos-tunjangan-kinerja-terancam-hilang-625472

5. Pemda Banyuasin
http://nusantara.rmol.co/read/2015/07/20/210567/Tidak-Masuk-Rabu,-PNS-Langsung-Ditindak-

6. Pemprop DKI
http://poskotanews.com/2015/07/20/ahok-ingatkan-jangan-ada-pns-pemprov-dki-yang-bolos/

7. Pemkab Maros
http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/07/20/pns-maros-masuk-kerja-tanggal-22-juli.html

8. Pemprop Riau
http://www.riaupos.co/78893-berita-sekdaprov-riau-minta-pns-masuk-kerja-tepat-waktu.html

Dah cape kopi pastenya, intinya itulah manajemen ancaman dan sanksi untuk para PNS. Mulai dari teguran lisan, tertulis, teguran ringan dan berat, sampai ke tunjangan dan sanksi lainnya. Tapi tenang saja, badai pasti berlalu, keramaian dan sidak ini hanya sehari saja, besok lusa kembali seperti biasa lagi ya…. apel pagi mulai…. laporan!

Jadi kangen kerja di pemda lagi nih…. hehehe… ‘bagaimana kabarnya? Masih enak jaman ku toh?’

Sumber: www.heldi.net

Belum Dapat Uang Insentif, Pegawai Dispenda Manokwari Mogok Kerja

PNS mogok kerja di papua barat. Masyarakat Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat merasa resah karena sudah sepekan sejak Kamis (9/7/2015), Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat ditutup karena tidak ada layanan kepada masyarakat.

"Selama sepekan masyarakat tidak bisa memperoleh informasi dan pelayanan lainnya karena Kantor Dinas Pendapatan itu diblokade tidak ada satu orang pun PNS yang melakukan aktivitas pelayanan kantor kosong," kata salah seorang warga setempat Yustin, di Manokwari, Kamis (16/7).

Berdasarkan informasi Dinas Pendapatan Daerah Manokwari, aksi blokade dilakukan oleh pegawai instansi itu karena mereka belum menerima uang insentif.

Kepala Seksi Retribusi, Jasa Usaha dan Perizinan Waropen Ruben Waropen yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan, aksi blokade Kantor itu dilakukan oleh pegawai sebagai bentuk protes terhadap pimpinan baik Kepala Dinas maupun Kepala Bagian.

Dia menambahkan staf Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari kecewa terhadap kepala-kepala bidang terutama Bendahara Dinas yang terkesan mengabaikan hak-hak pegawai.

Menurut dia, sudah setahun lebih insentif yang menjadi hak pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) tidak dibayar oleh bendahara Dinas.

Selain itu, tidak ada penjelasan pimpinan baik itu kepala bidang, bendahara maupun Kepala Dinas kepada pegawai mengenai alasan belum dibayarnya insentif yang menjadi hak pegawai itu.

PNS Boleh Terima Parsel dari Atasan Masing-Masing

Atasan nya dapat uang darimana ya untuk beli bahan parsel nya? Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengizinkan PNS Surabaya menerima parsel dari atasan masing-masing semisal dari kepala dinas. Sedangkan parsel dari instansi lain seperti dari perusahaan dilarang diterima.

Menurutnya, hal itu sudah sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta pejabat tidak menerima parsel. "Kalau kepala SKPD menerima parsel dari perusahaan atau instansi lain itu yang tidak boleh," ujar Whisnu, Minggu (12/7/2015).

Ia menambahkan pemberian izin kepada PNS untuk menerima parsel dari atasan masing-masing juga sudah sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Aturan juga sudah tegas. Ini juga sesuai arahan wali kota," tutur Whisnu.

Sebelumnya, Tri Rismaharini meminta jajaran SKPD untuk menolak parsel lebaran. Penolakan pemberian parsel dilakukan agar jajarannya bersih dari kepentingan kelompok tertentu dan tetap berfungsi melayani kepentingan masyarakat.

Risma mengatakan, kebijakan penolakan pemberian parsel kepada seluruh SKPD sudah berlangsung sejak empat tahun yang lalu. Jika ada yang tetap memberikan, akan langsung dikembalikan.

"Saya juga sudah meminta kepada perusahaan atau rekanan untuk tidak memberikan parsel kepada SKPD. Kalau ada pemberian harus ditolak. Jika sudah terlanjur diterima, harus diberikan kepada orang yang membutuhkan," ujarnya.

Sumber: http://m.okezone.com/read/2015/07/12/519/1180435/pns-boleh-terima-parsel-dari-atasan-masing-masing

Menteri Yuddy Dorong PNS yang Ditekan Kada Segera Melapor

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Aparatur Negara, Yuddy Chrisnandi mengimbau, pegawai negeri sipil (PNS) ang mendapat tekanan dan intimidasi dari kepala daerah yang akan maju lagi di pilkada untuk melaporkan langsung padanya.

Dia khawatir incumbent maupun kepala daerah yang kerabatnya maju di pilkada menggunakan segala cara untuk mendapatkan dukungan tambahan dari pegawai negeri.

Apa Kata KPK Bila Menpan RB Membolehkan PNS Terima Bingkisan

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) tidak diperkenankan menerima hadiah gratifikasi atau bingkisan lebaran.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, yang mengatakan PNS bisa menerima bingkisan menyalahi undang-undang.

22 Juli, PNS Banda Aceh Wajib Masuk Kantor

Seperti biasa, setelah libur, maka berita ke depan akan diisi dengan berita sidak di kantor kantor pns. Sidak untuk melihat kehadiran pns setelah libur bersama lebaran. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diwajibkan masuk kantor kembali pada Rabu (22/7), setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 H, mulai 16-21 Juli. Hal ini disampaikan Kabag Humas Sekdako Banda Aceh, Drs Marwan kepada Serambi, Rabu (8/7).

Ia menyebutkan, penetapan ini ,berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, dan Nomor 2/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.

Libur Idul Fitri atau hari libur nasional tahun ini ditetapkan pada Jumat-Sabtu (17-18 Juli). Sedangkan cuti bersama ditetapkan Kamis, Senin, dan Selasa (16, 20, dan 21 Juli). “Tanggal 22 Juli seluruh PNS diwajibkan masuk kantor, kecuali sakit dan cuti. Apabila ada yang tidak masuk maka dikenakan sanksi pemotongan TPK,” kata Marwan.

Seperti pada tahun sebelumnya, pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, pihaknya juga akan melakukan monitoring ke sejumlah SKPK yang akan dipimpin Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal SE, dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs Zainal Arifin.

PNS yang Tidak Netral Saat Pilkada akan Dipecat

Sebelum dipecat dari pns maka akan dipecat dulu dari jabatannya. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak bersikap netral akan dipecat.

Pemecatan dilakukan apabila PNS yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan yang justru menguntungkan salah satu kandidat kepada daerah.

"Dia bisa dicopot dari jabatannya, yang lebih berat lagi ya dia bisa diberhentikan," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di Istana Wapres, Jakarta, Kamis(9/7/2015).

Menurut Yuddy, PNS jelas dilarang untuk ikut kampanye, bergabung sebagai tim sukses atau bahkan mencalonkan diri sebagai kandidat pada Pilkada.
Bila hendak mendukung salah satu peserta Pilkada, sang PNS harus mengundurkan diri.

Bagi PNS yang memanfaatkan kewenangannya untuk menekan bawahannya dan hal tersebut menguntungkan salah satu kandidat, Yuddy juga tidak segan-segan memberikan hukuman.

"Jadi kami mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil, untuk jaga netralitasnya dan disiplinnya untuk tidak ikut kampanye kandidat manapun,"ujarnya

Ahok Berani Pecat 30 Ribu PNS Jakarta,

Lebay atau tidak nih ya... Beliau Ahok bisa pecat 30.000,- orang PNS di DKI, wah bukan sedikit itu ya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan perekrutan pejabat baru dilakukan karena banyak pejabat yang bekerja tidak sesuai dengan keahlian mereka.

"Di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) banyak pegawainya, tapi tetap butuh orang. Kenapa? Ya, karena banyak yang enggak kerja," kata pria yang biasa disapa Ahok ini di sela-sela sambutannya dalam pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Prajabatan Pola Baru pada Selasa, 7 Juli 2015.

Di Provinsi Jambi, Mobil Dinas PNS Boleh Dibawa Mudik

Meski Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan surat edaran larangan pengunaan mobil dinas (mobdin), namun pemerintah Jambi izinkan pengunaan mobil dinas untuk mudik.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, di Jambi, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman mereka masing-masing.

Dua PNS Terancam Dipecat karena Bersikap Keterlaluan mangkir 30 hari lebih

PNS sudah 30 hari tidak masuk kantor terancam dipecat, tapi baru diancam saja, buktinya ada juga yang sampai berbulan bulan tidak terdeteksi di kantor tapi aman aman saja terima gaji buta. Berita dari www.Metrotvnews.com, Sampang: SA dan S, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Binamarga Kabupaten Sampang, terancam dipecat karena melanggar aturan disiplin PNS. Menurut Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono, keduanya absen selama 30 hari dari tugas masing-masing.

"Dua PNS itu sudah keterlaluan tidak masuk dinas selama 30 hari, dan itu perlu ditindak tegas," ujar Fadhilah, Jumat  (3/7/2015).

Namun demikian Fadhilah mengaku masih akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Ia akan memanggil kedua PNS tersebut, sebelum mengambil tindakan tegas.

"Jika memang benar terbukti seperti itu,  75 persen mereka akan dipecat," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PU Binamarga  Sampang, Moh. Zis saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan, namun tak pernah diindahkan.

"Teguran tidak diindahkan, kami laporkan dua PNS itu ke Wabup dan BKD agar ditindaklanjuti secara aturan," singkatnya.

Mudik Bukan Dinas, PNS KBB Dilarang Pakai Mobil Dinas

Dari pikiran rakyat online www.pikiran-rakyat.com tentang penggunaan mobil dinas untuk mudik di kalangan pns kabulaten bandung barat. Para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Alasannya, mudik bukan bagian dari dinas melainkan hanya kepentingan pribadi.

"Jadi, kalau mudik pakai mobil dinas tidak tepat. Kan masih bisa pakai mobil pribadi atau kendaraan umum," kata Wakil Bupati Bandung Barat Yayat Soemitra, Kamis (2/7/2015).

Yayat menilai, kebutuhan mobil dinas untuk mudik tidak begitu mendesak lantaran pegawai masih bisa menggunakan kendaraan lain. Beda halnya ketika akan menjalankan tugas, mobil dinas bisa digunakan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, menurut Yayat, mobil dinas juga dilarang digunakan untuk mudik. Hal itu pun mendapatkan respons baik dari para PNS.

"Mobil dinas itu kan fasilitas untuk dinas. Sementara mudik itu bukan dinas," kata Yayat menegaskan.

Kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini berbeda-beda di setiap daerah. Hal itu tidak terlepas dari silang pendapat di antara pemerintah pusat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Yuddy Chrisnandi misalnya, mengizinkan PNS untuk memakai mobil dinas saat mudik. Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla melarangnya. Namun untuk mobil yang melekat pada jabatan, JK pun mengizinkan untuk dipakai mudik.

Kondisi itu menimbulkan polemik di kalangan pemerintah daerah. Akibatnya, kebijakan di berbagai daerah untuk mudik menggunakan mobil dinas pun berbeda-beda.

Di Kabupaten Bandung Barat, Yayat mengaku akan menyosialisasikan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut dalam waktu dekat kepada para PNS. Dia meminta agar para pegawai memakai mobil dinas sesuai dengan peruntukannya.

Meski demikian, Yayat mengaku belum menentukan sanksi yang akan diberikan jika para PNS tetap memakai mobil dinas untuk mudik. "Nanti kita lihat dulu secara internal, apakah memang perlu ada sanksi atau tidak," katanya.