Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS
Tampilkan postingan dengan label kenaikan gaji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kenaikan gaji. Tampilkan semua postingan

Daftar kenaikan gaji pns

Berita gembira PNS naik gaji, dan berita buruknya harga sudah pada merangkak tinggi... JAKARTA - Pemerintah dan TNI/Polri telah sepakat untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen di tahun ini. Kenaikan yang berlaku untuk semua golongan itu diharapkan dapat mendorong kinerja PNS.
Dikutip dari data Koran Sindo, Senin (29/6/2015), kenaikan gaji PNS tersebut didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan gaji ketujuh bekas atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan Gaji PNS. Berikut daftar rincian kenaikan gaji PNS:

- Golongan I terendah masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.402.400 menjadi Rp1.488.500.

Per 1 Januari, Pensiunan Pokok PNS Naik

PNS Naik Gaji, Terkecil Rp1,49 Juta dan Terbesar Rp5,62 Juta

Gaji Jenderal TNI/Polisi Naik Jadi Rp5,65 Juta

- Golongan I tertinggi masa kerja 27 tahun naik dari Rp2.413.800 menjadi Rp2.558.700.

- Golongan II terendah masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.816.900 menjadi Rp1.926.000.

- Golongan II tertinggi masa kerja 33 tahun naik dari Rp3.432.300 menjadi Rp3.638.200.

- Golongan IIIa masa kerja 0 tahun naik dari Rp2.317.600 menjadi Rp2.456.700.

- Golongan IIId masa kerja 32 tahun naik dari Rp4.310.100 menjadi Rp4.568.800.

- Golongan IV masa kerja 0 tahun naik dari Rp2.735.300 menjadi Rp2.735.300 menjadi Rp2.898.500.

- Golongan IV e masa kerja 32 tahun naik dari Rp5.302.100 menjadi Rp5.620.300