Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS
Tampilkan postingan dengan label pns mudik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pns mudik. Tampilkan semua postingan

Di Kendal, PNS Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah Kabupaten Kendal Jawa Tengah, memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Bambang Dwiono, Rabu (15/7/2015) menegaskan, tidak ada aturan yang melarang mobil "pelat merah" digunakan untuk pulang kampung.

Bambang menambahkan, PNS yang membawa mobil dinas untuk keperluan pribadi tersebut harus membiayai bahan bakar dan pengeluaran jika mobil rusak. "Kami akan melakukan pengecekan, setelah mobil dinas yang dibawa mudik itu, kembali ke kantor. Kalau ada kerusakan, yang bawa harus menanggungnya," kata Bambang.

Bambang juga menegaskan, libur PNS mulai Kamis (16/7/2015) hingga Selasa (21/7/2015). Jika hingga Rabu (22/7/2015) masih ada PNS yang belum kembali bekerja, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai Undang-undang kepegawaian. "Kecuali bila ada surat ijinnya," tambah dia.

Senada dengan Bambang, Bupati Kendal Widya Kandi Susanti  pun mengaku  akan memberi sanksi bagi PNS yanb bolos kerja setelah cuti lebaran. "Kalau sakit, ya boleh tidak masuk kerja. Kalau nanti dipaksakan kerja, malah bisa berbahaya," kata Widya.

Di Bekasi, 71 Mobil Dinas Dipinjam PNS untuk Mudik

Sebanyak 71 mobil dinas milik Pemerintah Kota Bekasi dipinjam pegawai negeri sipil (PNS) untuk pulang ke kampung halaman.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, PNS yang meminjam merupakan pejabat eselon II (jajaran kepala dinas) sampai eselon IV (jajaran kepala sub bagian).

"Semua pengajuan peminjaman itu juga sudah disetujui," ujar Yayan ketika dihubungi, Rabu (15/7/2015).

Yayan mengatakan, permohonan peminjaman mobil dinas sudah ditutup sejak kemarin, Selasa (14/7/2015). PNS yang mengajukan permohonan peminjaman setelah kemarin dipastikan tidak akan diakomodir.

Yayan juga mengatakan, semua mobil dinas tersebut memiliki batas waktu pengembalian yaitu pada Kamis (23/7/2015) mendatang. "Karena hari Rabu itu kan terakhir libur, berarti hari pertama masuk sudah harus kembalikan mobilnya," ujar Yayan.

Yayan mengatakan, PNS yang meminjam mobil dinas telah melakukan serangkaian proses perizinan. Mereka telah membuat surat pernyatan akan bertanggung jawab atas kerusakan yang mungkin dialami selama dipakai mudik. Termasuk jika mobil tersebut hilang. Selain itu, mereka juga telah mendapat izin dari pimpinan SKPD mereka masing-masing.

Membandingkan dengan data tahun lalu, Yayan mengatakan, jumlah peminjaman mobil dinas tahun ini mengalami peningkatan. Tahun lalu, mobil dinas yang dipinjam ada 60 unit dari 774 unit mobil yang tersedia.

Selain itu, catatan peminjaman mobil dinas tahun lalu juga dinilai baik. Sebab, tidak ada laporan kerusakan atau kehilangan mobil dinas yang dipinjam untuk mudik. Yayan pun berharap hal tersebut juga terjadi pada peminjaman periode tahun ini.

Nurut sama JT untuk Ubah Kebijakan, Menteri Yuddy Kini Larang PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengubah kebijakannya yang membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kini, ia melarang semua PNS melakukan hal tersebut. Ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. (Baca: Menpan RB Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik)

"Saya mengikuti kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, bagi yang menggunakan kendaraan dinas tanpa izin akan mendapatkan sanksi," ujar Yuddy setelah mengadakan buka puasa bersama di Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Yuddy mengatakan, para pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau kendaraan dinas itu rusak dan pengguna menolak bertanggung jawab, tentu hukuman akan lebih berat," katanya.

Namun, Yuddy menolak jika perubahan kebijakannya ini terkait pro dan kontra di masyarakat. Dia mengatakan, perubahan kebijakan tersebut karena ia patuh terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Jika kebijakan memiliki landasan hukum dan tujuan yang baik, saya tidak takut dengan opini publik. Sekuat apa pun hak yuridis dan akademis saya untuk mengambil kebijakan, saya harus tetap patuh kepada pimpinan tertinggi," ujar dia.

Sebelumnya, pada Juni 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Saat itu, Yuddy mengatakan, pemakaian kendaraan dinas tersebut berlaku bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.

Namun, beberapa waktu setelah mengeluarkan kebijakan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat pernyataan bahwwa dirinya melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi, termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Wapres Kalla menyebut mobil dinas, khususnya mobil operasional, hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

"Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya," kata Kalla.

"Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional (untuk mudik), tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas," ujar Kalla.

Wali Kota Magelang Larang Mobdin untuk Mudik

kalau aku sih melarang ya... begitu sikap
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito yang melarang mobil dinas (mobdin) digunakan untuk keperluan mudik. Menurutnya, mobil pelat merah tidak seharusnya digunakan untuk mudik oleh para pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemkot Magelang. “Ya karena otonomi daerah, aturannya seperti itu,” kata Sigit.

Bupati Siak Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas Asal Tak ke Luar Riau

Lain menteri yuddy,  lain lagi bupati siak, berita dari Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Siak melarang pejabatnya membawa mobil dinas (Mobdin) untuk dibawa mudik ke luar Riau. Bila ada yang kedapatan, maka akan menerima sanksi tegas.

Bupati Siak, Syamsuar mengungkapkan hal itu disela-sela pemantauan posko mudik di Kecamatan Kandis dan Minas, Sabtu (4/7/2015). Dia menjelaskan, pihaknya sudah membuat surat edaran bahwa para pejabat dilarang membawa mobil dinas untuk mudik ke luar Riau.

"Kita hanya memberikan izin pemakaian mobdin hanya untuk di wilayah Riau. Mengingat para PNS yang ada umumnya berdomisili di wilayah Riau," kata Syamsuar.

Kendati diizinkan hanya untuk di wilayah Riau, lanjut Syamsuar, mobil dinas tersebut menjadi tanggungan pribadi para pejabat.

"Kita memang izinkan hanya untuk dipakai lebaran di wilayah Riau saja. Itupun yang namanya kebutuhan BBM serta kerusakan selama lebaran menjadi tanggung jawab pejabat itu sendiri, tidak masuk dalam hitungan kedinasan," ujarnya.

Sedangkan bila ada mobil dinas yang dibawa ke luar Riau, lanjut Syamsuar, berarti pejabat tersebut telah melanggar surat edaran.

"Bagi yang melanggar aturan tersebut, kita akan tindak tegas. Sanksi pasti akan kita berikan kepada pejabat yang sudah menyalahi aturan tersebut," tutup Syamsuar.

Sulit Larang PNS tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Ini pernyataan realistis "wong tiap hari Mobil Dina's dipakai kemana mama kok bukan hanya until keperluan Dinas saja".

Berita dari www.REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten Boyolali mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil, atau kendaraan plat merah untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini diberikan, meski berbeda kebijakan dengan Gubernur Jawa Tengah ataupun imbauan KPK.

Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengatakan, kebijakan membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini cukup dibarengi dengan rasa tanggungjawab yang bersangkutan.

Diakui, cukup sulit melarang PNS tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Hal ini dikarenakan keseharian, mobil maupun kendaraan dinas tersebut, juga melekat pemakaiannya.

"Mau melarang bagaimana, toh selama ini memang mobil dinas setiap hari sudah dibawa kemana-mana sama PNS yang bersangkutan," tutur Bupati Seno.

Selain itu, menurut Bupati Seno, pemakaian kendaraan dinas untuk mudik, juga masih dalam jarak terjangkau. Menurutnya, PNS Boyolali mudik rata-rata hanya di kawasan Boyolali atau sekitar Jawa Tengah saja. Berbeda jika PNS tersebut mudik ke luar pulau.

"Kalau mudik paling lokalan. Kalau dipakai mudik ke Merauke, itu yang tidak boleh," ucap dia.

Hanya saja, bagi setiap PNS yang membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik, atau libur Lebaran bersama keluarga, diminta untuk berhati-hati dan bertanggungjawab. Soalnya, menurutnya, setiap kerusakan atas kendaraan tersebut menjadi tanggungjawab pemakai.

Menteri Yuddy Batal Restui PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Nah loh, beberapa daerah sudah memutuskan untuk membolehkan pns nya pakai mobil dinas untuk mudik, ternyata sekarang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menganulir kebijakannya yang mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran nanti.

Hal tersebut buntut dari sikap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) yang tak setuju PNS menggunakan mobil operasional untuk mudik Lebaran.

Yuddy mengatakan, kebijakan menteri bisa dianulir jika ada kebijakan yang lebih tinggi, seperti dari Wapres atau Presiden.

"Terkait dengan masalah mobil dinas, bapak wakil presiden juga melarang digunakannya kendaraan dinas operasional," kata Yuddy di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Sesuai pernyataan JK, Yuddy menambahkan hanya mobil yang melekat pada jabatan yang dapat digunakan untuk keperluan mudik.

"Jadi saya selaku menteri ikut apa kata Wakil Presiden," ungkap menteri asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Sehingga lanjut dia, kebijakan Wakil Presiden itu sementara yang menjadi pegangan. "Kecuali nanti ada arahan lain dari Bapak Presiden," ungkapnya.

"Kalau saya, awalnya mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik dengan izin, seluruh mobil dinas boleh dipergunakan. Namun Bapak Wakil Presiden sudah memberi arahan, tidak diperkenankan penggunaan mobil operasional," pungkasnya.