Bantuan yang diberikan, yaitu:
a. Bantuan yang tidak harus dikembalikan lagi berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, berupa:
- Bantuan Uang Muka KPR bagi PNS yang belum memiliki rumah.(BUM)
- Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi PNS yang akan membangun rumah di atas tanah sendiri.(BM)
b. Bantuan yang harus dikembalikan lagi dalam bentuk pinjaman berbunga ringan untuk melengkapi bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rayat Nomor 17 Tahun 2012, berupa:
- Tambahan Bantuan Uang Muka.(TBUM)
- Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membagun Rumah (TBM).
Apa saja persyaratan utama PNS bisa mendapatkan manfaat bantuan?
Sesuai Keppres Nomor 14 tahun 1993, syaratnya :
1. PNS golongan I-III
2. PNS memiliki masa kerja minimal 5 tahun
3. PNS belum memiliki rumah
Persyaratan bagi PNS yang akan memanfaatkan bantuan adalah
- Mengisi formulir permohonan layanan BUM yang ditandatangan pemohon dan dimintakan rekomendasi dari atasan langsung
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Golongan PNS terakhir (maksimum Golongan III).
- Fotocopy Perjanjian Kredit dari Bank Penerbit yang telah di legalisir oleh Bank Penerbit, minimum akad tahun 2006.
- Fotocopy Buku Tabungan atas nama PNS.
Mekanisme pengajuan dananya adalah :
- Seluruh berkas Dokumen pengajuan BUM diajukan Ke BAPERTARUM-PNS
- Berkas akan di verifikasi di BAPERTARUM-PNS, bila lulus maka akan segera di input ke database Sitarum-PNS.
- Hasil penginputan dana akan segera di proses melalui layanan Cash Management System (CMS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar