Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS

PNS Tambah Libur Lebaran, Sanksi Berat Menanti !

Sudah menjadi kebiasaan, setiap libur lebaran atau cuti bersama, banyak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap saja menambah waktu istirahatnya. Padahal hari yang diberikan pemerintah bagi PNS yang ingin mudik atau berkumpul bersama kerabat sudah cukup lama. Tak ingin kejadian itu terus berulang, Gubernur Sultra, H. Nur Alam memberi peringatan tegas. Bagi PNS agar masuk berkantor tepat waktu. Apalagi masa libur lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah selama 9 hari.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri kata mantan Ketua DPW PAN, libur lebaran tahun ini dimulai tanggal 2 sampai 10 Juli. Artinya, pada tanggal 11 Juni seluruh pegawai sudah harus berkantor. Makanya, tidak boleh ada pegawai yang dengan sengaja menambah-nambah waktu liburan. Masa cuti bersama yang diberikan pemerintah tahun ini menurut Sultra-1 itu sudah cukup bagi PNS untuk sekadar mudik. “Saya ingin mengingatkan saja, waktu libur itu sudah ada jadwalnya. Jangan lagi ada pegawai yang tambah-tambah. Bila diabaikan, yang bersangkutan akan diberikan sanksi,” ancam mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Hj Nur Endang Abbas juga memberi penegasan senada. Pemerintah tak akan segan memberi sanksi bagi pegawai yang ketahuan tidak hadir pada hari pertama libur lebaran. Apalagi hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Ancaman sanksi yang bakal dikenakan tak hanya hukuman disiplin, namun juga pemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP). Agar peringatan ini menimbulkan efek jera. Apalagi kebiasaan ini terulang setiap tahun,” kata Endang kemarin

Untuk memastikan kehadiran pegawai lanjut mantan Sekretaris Bappeda Sultra, pihaknya akan berkoordinasi dengan SKPD lainnya. Seperti, Badan Satpol PP dan Limnas melalui Petugas Tindak Internal (PTI)-nya hingga Sekretariat Korpri. Pada hari pertama masuk kantor, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor-kantor. Bagi pegawai yang tidak berada di tempat atau belum masuk kantor sesuai jadwal telah ditetapkan, siap-siap menerima sanksi.
BACA JUGA !  Pj Bupati Konsel Gladi Resik di Rujab Gubernur

“Kami harap, semua ikut terlibat. Jangan sampai ada pegawai yang tidak hadir tapi di daftar absensi malah hadir karena ditandatangani rekan kerjanya. Kalau indisipliner harus diberikan sanksi,” ulangnya, menegaskan.

Tidak ada komentar: