Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS

PNS Mudik jangan pakai mobil DInas

Seperti biasa, kalau mau lebaran PNS ributnya mudik, hukuman nanti terlambat, ya gitu deh...

Lebaran identik dengan kegiatan mudik. Bagi PNS, perjalanan mudik kerapkali jadi sorotan terutama berkaitan dengan kendaraan dinas yang akan digunakan saat perjalanan mudik ke kampung halaman. Namun KPK sudah mewanti-wanti agar abdi negara tidak menggunakan mobil dinas saat mudik. Sebab kata KPK, mobil dinas yang dibiayai negara bukan untuk kepentingan pribadi. “Kami imbau instansi pemerintah negara agar kendaraan operasional karena melekat terhadap individu tertentu tidak digunakan untuk sarana-sarana di luar kedinasan,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (24/06/2016).


Imbauan itu timbul karena menurut Giri banyak masyarakat yang menanyakan mekanisme penggunakan mobil operasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah. “Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas masyarakat dapat melaporkan hal itu, kami menggunakan momen hari raya untuk menyampaikan larangan ini,” ungkap Giri.

Selain himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas, KPK juga menghimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara agar menolak gratifikasi jelang hari raya. Pada penjelasan Pasal 12B UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Orang yang disebut sebagai pegawai negeri dan pejabat negara adalah pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga, Pegawai BUMN/BUMD di semua level.

Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/06/24/15709/pns-diimbau-tak-mudik-pakai-mobil-dinas

Tidak ada komentar: