Dilarang Terima Parsel, dilarang pakai mobil Dinas, dilarang cuti setelah Lebaran, owh nasib jadi PNS. :)
Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pegawai negeri dan penyelenggara negara agar tidak menerima hadiah atau bingkisan yang sering diberikan menjelang hari raya.
Pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap.
"Indonesia lekat dengan budaya dan nilai luhur, tapi tidak menutup kemungkinan hal itu ditunggangi pihak tertentu untuk memberikan suap gratifikasi, atau hal lain yang dilarang undang-undang," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Terkait hal ini, KPK telah mengirimkan surat edaran kepada masing-masing instansi kementerian dan lembaga, agar para pegawai diingatkan untuk tidak menerima pemberian apa pun.
Salah satu bentuk hadiah yang paling sering diberikan menjelang hari raya adalah bingkisan dalam bentuk parcel.
Ada pun, pegawai negeri yang dimaksud mencakup lebih dari 5 juta pegawai negeri sipil, TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan pegawai BUMD yang secara hukum berstatus pegawai negeri.
Menurut Giri, apabila ada masyarakat yang melihat pihak tertentu menerima gratifikasi, dan hal tersebut tidak dilaporkan lebih dari 30 hari kerja, maka bisa dilaporkan kepada KPK.
Selanjutnya, laporan masyarakat tersebut dapat diteruskan di bagian penindakan KPK.
"Sesuai Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, syarat gratifikasi, pertama apabila terkait jabatan, kedua bertentangan dengan tugas, dan ketiga, tidak dilaporkan kurang dari 30 hari kerja," kata Giri.
Penulis : Abba Gabrillin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar