Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengubah kebijakannya yang membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kini, ia melarang semua PNS melakukan hal tersebut. Ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. (Baca: Menpan RB Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik)
"Saya mengikuti kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, bagi yang menggunakan kendaraan dinas tanpa izin akan mendapatkan sanksi," ujar Yuddy setelah mengadakan buka puasa bersama di Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Yuddy mengatakan, para pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau kendaraan dinas itu rusak dan pengguna menolak bertanggung jawab, tentu hukuman akan lebih berat," katanya.
Namun, Yuddy menolak jika perubahan kebijakannya ini terkait pro dan kontra di masyarakat. Dia mengatakan, perubahan kebijakan tersebut karena ia patuh terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Jika kebijakan memiliki landasan hukum dan tujuan yang baik, saya tidak takut dengan opini publik. Sekuat apa pun hak yuridis dan akademis saya untuk mengambil kebijakan, saya harus tetap patuh kepada pimpinan tertinggi," ujar dia.
Sebelumnya, pada Juni 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Saat itu, Yuddy mengatakan, pemakaian kendaraan dinas tersebut berlaku bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.
Namun, beberapa waktu setelah mengeluarkan kebijakan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat pernyataan bahwwa dirinya melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi, termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Wapres Kalla menyebut mobil dinas, khususnya mobil operasional, hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.
"Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya," kata Kalla.
"Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional (untuk mudik), tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas," ujar Kalla.