Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS
Tampilkan postingan dengan label yuddy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label yuddy. Tampilkan semua postingan

Nurut sama JT untuk Ubah Kebijakan, Menteri Yuddy Kini Larang PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengubah kebijakannya yang membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kini, ia melarang semua PNS melakukan hal tersebut. Ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. (Baca: Menpan RB Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik)

"Saya mengikuti kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, bagi yang menggunakan kendaraan dinas tanpa izin akan mendapatkan sanksi," ujar Yuddy setelah mengadakan buka puasa bersama di Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Yuddy mengatakan, para pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau kendaraan dinas itu rusak dan pengguna menolak bertanggung jawab, tentu hukuman akan lebih berat," katanya.

Namun, Yuddy menolak jika perubahan kebijakannya ini terkait pro dan kontra di masyarakat. Dia mengatakan, perubahan kebijakan tersebut karena ia patuh terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Jika kebijakan memiliki landasan hukum dan tujuan yang baik, saya tidak takut dengan opini publik. Sekuat apa pun hak yuridis dan akademis saya untuk mengambil kebijakan, saya harus tetap patuh kepada pimpinan tertinggi," ujar dia.

Sebelumnya, pada Juni 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Saat itu, Yuddy mengatakan, pemakaian kendaraan dinas tersebut berlaku bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.

Namun, beberapa waktu setelah mengeluarkan kebijakan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat pernyataan bahwwa dirinya melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pribadi, termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Wapres Kalla menyebut mobil dinas, khususnya mobil operasional, hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

"Kalau mobil operasional tentu tidak boleh (dipakai untuk mudik). Karena mobil dinas kan terbagi dua, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatannya," kata Kalla.

"Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional (untuk mudik), tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas," ujar Kalla.

Pemda Tanpa Anjab dan ABK Tak Dapat PNS Baru

apalagi nih kebijakan menteri yuddy yang benar bemar melaksanakan.progr nawacita nya jokowi, berikut beritanya  tentang penerimaan pns baru dari www.Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan sejumlah lembaga pemerintah dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) tidak akan mendapatkan pegawai negeri sipil baru.

"Selama itu (Anjab-ABK) belum ada, kita anggap dia (pemda) belum butuh pegawai baru," kata Yuddy Chrisnandi seusai buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (4/7/2015) malam.

Yuddy menegaskan, dalam Anjab dan ABK, instansi pemerintah/pemerintah daerah melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharuskan menyusun dan menyampaikan desain kelembagaan dan kebutuhan pegawai jabatan fungsional selama 5 tahun ke depan.

Dengan demikian kebutuhan pegawai di setiap daerah akan jelas jumlahnya dan tidak menyebabkan bengkaknya belanja rutin pemerintah.

"Jadi, kalau mereka butuh pegawai, sampaikan dong desainnya, ajukan kebutuhannya pegawai apa saja. Misalnya daerah tertentu butuh guru, ya jelaskan guru SD, SMP atau SMA, lalu kalau butuh dokter, jelaskan di puskesmas mana, nanti kita analisis," terang Yuddy.

Yuddy mengatakan pengadaan PNS tidak bisa lagi diajukan tanpa memperhatikan Anjab dan ABK. Hal ini untuk menata sistem kepegawaian, guna mendapatkan pegawai pemerintah yang profesional.

"Jangan misalnya daerah Banyumas butuh 1.000 pegawai, lalu asal mengajukan dan asal bisa dipertanggungjawabkan jumlahnya saja. Sekarang harus jelas, kebutuhannya apa, dan di mana, kita akan analisis," kata dia.

Sebelumnya, Menpan-RB melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/2163/M.PAN/06/2015 tertanggal 30 Juni 2015 menyatakan menunda proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015 karena sejumlah lembaga pemerintah dan pemerintah daerah belum menyelesaikan Anjab dan ABK.

Analisis Jabatan (Anjab) adalah proses memperoleh data jabatan untuk kepentingan program kepegawaian di instansi pemerintah. Sedangkan Analisis Beban Kerja (ABK) adalah proses untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu.