Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS), Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pada 20 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.
Seperti dilansir Setkab, Jakarta, Kamis (23/6/2016), menurut PMK itu, Lembaga Non Struktural adalah lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun pimpinan LNS adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PMK ini, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkanpada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juli.
Dalam lampiran PMK itu disebutkan tabel Penghasilan ke-13 untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS, yaitu:
1. Pimpinan LNS Rp24.980.000
2. Pegawai Non PNS Yang Menduduki Jabatan Non Struktural
– Setara Eselon I Rp19.751.000
– Setara Eselon II Rp15.488.000
– Setara Eselon III Rp10.986.000
– Setara Eselon IV Rp8.423.000
3. Pegawai Pelaksana Non PNS
I. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun Rp3.401.000
– masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun Rp3.682.000
– masa kerja di atas 20 tahun Rp4.010.000
II. Pendidikan SMA/DI/Sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun Rp3.895.000
– masa kerja di atas 10 tahun–20 tahun Rp4.244.000
– masa kerja di atas 20 tahun Rp4.652.000
III. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun Rp4.356.000
– masa kerja di atas 10 tahun–20 tahun Rp4.735.000
– masa kerja di atas 20 tahun Rp5.178.000
IV. Pendidikan S1/D-IV/Sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun Rp5.231.000
– masa kerja di atas 10 tahun–20 tahun Rp5.683.000
– masa kerja di atas 20 tahun Rp6.211.000
V. Pendidikan S2/S3/Sederajat
– masa kerja di atas 10 tahun Rp6.162.000
– masa kerja di atas 10 tahun–20 tahun Rp6.633.000
– masa kerja di atas 20 tahun Rp7.183.000
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 PMK Nomor: 98/PMK.05/2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 20 Juni 2016 itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar