Menteri Yuddy dan JK melarang, tapi beberapa daerah sudah kadung memperbolehkan. www.Solopos.com, SRAGEN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen membolehkan semua jenis kendaraan dinas digunakan pegawai negeri sipil (PNS) untuk pulang kampung atau mudik Lebaran 2015.
Syaratnya, penggunaan kendaraan dinas tidak menggunakan anggaran kedinasan. Penjelasan tersebut disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, saat ditemui solopos.com, Rabu (1/7/2015).
“Pada prinsipnya kami tidak keberatan [kendaraan dinas untuk mudik]. Sepanjang biaya akomodasi tidak menggunakan anggaran kedinasan, dan risiko ditanggung pegawai,” kata dia.
Sekda meminta pengguna kendaraan dinas ekstra hati-hati saat pulang kampung. Bila terjadi kerusakan, atau kendaraan hilang, yang bersangkutan diwajibkan mengganti.
Rencananya, semua kendaraan dinas Pemkab Sragen akan diapelkan pada Senin-Selasa (13-14/7/2015) mendatang. Kegiatan tersebut akan dilakukan di Tehcno Park Ganesha Sukowati.
Apel kendaraan dinas untuk mengecek kondisi fisik dan surat-surat. “Pada Senin pemeriksaan kendaraan roda empat, Selasa-nya pemeriksaan sepeda motor,” terang Tatag.
Dia menilai membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebih tepat dibandingkan menyimpan kendaraan di pool (garasi). “Sulit mengawasi bila terjadi kerusakan,” ujar dia.
Disinggung tentang jumlah kendaraan dinas Pemkab Sragen, Tatag mengaku tidak hafal. Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto menyetujui penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Asal, dia mengatakan, kendaraan dibawa mudik oleh pegawai yang bertanggung jawab atas kendaraan. “Saya pikir kalau dipakai PNS-nya langsung ya tidak apa-apa,” kata dia.
Ketua DPC PDIP Sragen tersebut menilai tidak perlu menjadikan kebijakan penggunaan kendaraan dinas sebagai polemik setiap mendekati musim mudik dan balik Lebaran. Menurut dia masih banyak hal yang lebih penting untuk dipikirkan bagi kemajuan Sragen. “Kita tidak perlu lagi ribut masalah mobil dinas setiap Lebaran,” imbuh dia.
Lebih jauh Bambang mengimbau para pemudik berhati-hati selama dalam perjalanan. Menurut dia pengecekan kondisi kendaraan harus dilakukan sebelum menempuh perjalanan.
Bambang juga mengimbau Pemkab dan kepolisian bekerja maksimal mengamankan jalur mudik. “Penyiapan jalur mudik harus dilakukan sejak sekarang,” tambah dia.
Sumber: http://www.solopos.com/2015/07/01/kebijakan-daerah-pns-sragen-bisa-pakai-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran-619942
Tidak ada komentar:
Posting Komentar