Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS

Di Provinsi Jambi, Mobil Dinas PNS Boleh Dibawa Mudik

Meski Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan surat edaran larangan pengunaan mobil dinas (mobdin), namun pemerintah Jambi izinkan pengunaan mobil dinas untuk mudik.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, di Jambi, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman mereka masing-masing.



"Saya dari dulu sudah mengizinkan, kita berilah kesempatan bagi PNS memakai mobil dinas saat mereka mudik," kata Hasan Basri Agus di Jambi.

Dia menjelaskan, PNS dibolehkan menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran dengan persyaratan yakni mengajukan permohonan dan meminta izin kepada atasan.

Disinggung soal larangan yang akan dikeluarkan KPK soal pengunaan mobil dinas dan parcel, Hasan Basri mengatakan jika ada larangan itu pihaknya akan mengikuti.

Gubernur mengatakan, diperbolehkannya penggunaan mobil dinas selama lebaran juga berdasarkan intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB).

"Pusat sudah mengizinkan, MenPAN memperbolehkan, saya juga setiap tahun seperti itu, kapan lagi PNS diberi kesempatan menikmati, yang penting ikut prosedur mengajukan permohonan izin kepada atasan," katanya menjelaskan.

Selain izin dari atasan, PNS juga wajib memberitahukan kepada atasan lamanya penggunaan mobil dinas, kerusakan selama penggunaan untuk mudik menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan dan tidak membebankan keuangan daerah.

"Kalau terjadi kerusakan jangan membebani negara, bahan bakar dan segala macam itu ditanggung pribadi termasuk juga lama perjalanan juga harus setahu atasan," ujarnya seperti dikutip Antara.

Gubernur mengatakan, sepanjang prosedur itu diikuti para PNS, itu adalah hal yang wajar-wajar saja, sebab kesempatan PNS melakukan tradisi mudik lebaran hanya setahun sekali Namun khusus untuk parcel atau pemberian bingkisan lebaran kepada para pejabat, gubernur mengingatkan bahwa hal itu dilarang. Sebab larangan itu sudah ada intruksi dari pusat.

Seperti diketahui, KPK akan segera menerbitkan surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan pelarangan penerimaan parcel untuk para PNS. Surat edaran akan disebarkan ke seluruh Kementerian dan lembaga pemerintahan.

Menurut KPK, penggunaan mobil dinas untuk mudik menyalahi aturan dan bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, penerimaan parsel bagi para penyelenggara negara sangat jelas terlarang karena masuk dalam kategori gratifikasi.

Namun, seiring pro dan kontra penggunaan mobil dinas untuk mudik, akhirnya Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Menurut JK penggunaan mobil dinas hanya boleh bagi yang melekat pada jabatannya.

Tidak ada komentar: