kalau aku sih melarang ya... begitu sikap
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito yang melarang mobil dinas (mobdin) digunakan untuk keperluan mudik. Menurutnya, mobil pelat merah tidak seharusnya digunakan untuk mudik oleh para pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemkot Magelang. “Ya karena otonomi daerah, aturannya seperti itu,” kata Sigit.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito yang melarang mobil dinas (mobdin) digunakan untuk keperluan mudik. Menurutnya, mobil pelat merah tidak seharusnya digunakan untuk mudik oleh para pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemkot Magelang. “Ya karena otonomi daerah, aturannya seperti itu,” kata Sigit.
Alasan lainnaya adalah agar tidak ada penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Sigit juga melarang pegawainya menerima parsel atau bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. “Sebaiknya disalurkan pada yang membutuhkan,” pinta Sigit.
Menurut Sigit, masih ada orang yang lebih membutuhkan bantuan dari pada PNS. Misalnya anak yatim piatu, masyarakat dengan penghasilan rendah, dan sebagainya.
Berbeda dengan di Kota Magelang, PNS di lingkungan Kabupaten Temanggung diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik atau keperluan Lebaran lainnya. Bupati Temanggung Bambang Sukarno hanya melarang PNS menerima parcel dari pihak manapun.
“Tidak ada larangan PNS menggunakan mobil dinas untuk lebaran. Lha wong momen setahun sekali jadi ya tidak apa-apa. Lagipula perjalanan juga tidak terlalu jauh, karena kebanyakan PNS aslinya orang Temanggung sendiri. Tapi tetap saja bahan bakar harus ditanggung sendiri,” terangnya.
Namun, dia melarang dengan tegas setiap PNS dari jajaran paling bawah hingga atas menerima parsel. “Pokoknya dalam bentuk apapun apalagi wujudnya uang. Itu sudah termasuk gratifikasi,” tambah Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar