PALANGKA RAYA – Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) gunakan Mobil Dinas (Mobdis) saat mudik lebaran tidak berlaku di Kalteng. Pasalnya, Pemprov Kalteng telah mengeluarkan kebijakan untuk tetap melarang PNS atau pejabat menggunakan mobdin saat mudik lebaran.
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Achmad Diran menegaskan, mobdis tidak boleh dipakai untuk mudik dan pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Tidak boleh digunakan untuk mudik dan itu keputusan Pemprov Kalteng,” tegas Diran kepada Kalteng Pos, Jumat (3/7).
Diran menjelaskan mudik itu sifatnya pribadi dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, karena kalau kendaraannya rusak juga pembelian bensinnya, masa negara harus menanggungnya atau dibebankan.
“Kalau urusan pribadi, ya sifatnya pribadi. Jadi tidak boleh gunakan mobdis,” ucap Wagub Kalteng.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Agustina Dewel, membenarkan sudah diumumkan dilarangnya menggunakan mobdis untuk mudik. Selain itu juga ada larangan bagi pejabat Pemprov Kalteng menerima Paket Rezeki Semarak Lebaran atau dikenal parsel.
“Sesuai instruksi pimpinan bahwa seluruh PNS Pemprov Kalteng, tidak boleh mudik gunakan mobdis dan juga menerima parsel,” ungkap Agustina Dewel.
Agustina menegaskan larang ini juga sudah diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga Pemprov Kalteng mengambil sikap yang sama, yaitu melarang baik gunakan mobdis maupun terima parsel.
“Sudah dituangkan dalam keputusan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang aturannya,” pungkasnya. (ari/tur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar