Biasa setiap ada peristiwa seperti nambah tunjangan, naik pangkat, atau terkait administrasi lainnya, selalu saja diminta,
- sk cpns
- sk pns
- tmt pns
- sk gaji
- dsb
Intinya ada kejadian pasti minta sk sk ini. PadahalPendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015.
- sk cpns
- sk pns
- tmt pns
- sk gaji
- dsb
Intinya ada kejadian pasti minta sk sk ini. PadahalPendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015.
Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Berikut cara cata untuk melakukan pendaftaran ulang PNS:
1. Buka website di alamat links https://pupns.bkn.go.id.
2. klik pada icon “Daftar.”
3. Isi masukkan NIP Anda lalu klik “Cari,” jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
4. Jika benar, silakan masukan email aktif anda pada kolom isian email, lalu pilih lanjut.
5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.
6. Isi kolom isian Nama Ibu Anda.
7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman,” harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabannya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi.”
9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses,” silakan klik “Cetak.”
2. klik pada icon “Daftar.”
3. Isi masukkan NIP Anda lalu klik “Cari,” jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
4. Jika benar, silakan masukan email aktif anda pada kolom isian email, lalu pilih lanjut.
5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.
6. Isi kolom isian Nama Ibu Anda.
7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman,” harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabannya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi.”
9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses,” silakan klik “Cetak.”
jangan lupa ya paling lambat akhir desember ini harus diisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar