Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS

THR PNS

Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Mulai 2016 PNS akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, besaran THR yang akan diterima PNS adalah sebulan dari gaji pokok mereka.
"Sekarang gaji PNS itu 12 tambah gaji ke-13. Tahun depan PNS akan dapat tambahan THR," kata Bambang di Jakarta Jumat (14/8/2015).
Bambang mengatakan, pemberian THR kepada PNS tersebut diberikan karena pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan PNS.

‎Tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan merasakan kenaikan gaji pokok. Namun, sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR)‎.
"Tahun depan PNS akan terima THR di samping gaji ke-13, THR ini sebesar gaji pokok," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Dengan adanya THR tersebut, maka PNS pada tahun depan akan mendapatkan‎ 14 gaji dalam setahun. Sebab, gaji ke-13 yang biasa didapatkan pada pertengahan tahun oleh PNS tidak dihilangkan oleh pemerintah.
‎Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, tahun depan memang tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS yang aktif dan yang sudah pensiun, tetapi mulai tahun depan PNS diberikan THR agar lebih efisien.
"Lebih efisien, menghitungnya jangka panjang karena suka ada unfunded‎ kepada Taspen. Unfunded itu kekurangan dana di Taspen untuk menutupi pensiunan PNS," tutur Askolani di tempat yang sama.
Menurut Askolani, bagi pensiunan PNS tetap mendapatkan THR tetapi perhitungan berasan THR-nya tidak sebesar PNS yang masih aktif berdasarkan gaji pokok setiap bulan.
"Insya Allah (pensiun PNS dapat THR), tapi enggak penuh karena kemampuan fiskal terbata, dan selama ini pensiun kalau naik gaji pokok enggak setinggi PNS (aktif). Tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," tuturnya.

Tidak ada komentar: