Anggota DPRD DKI Syarif mengkritik mengenai sistem tunjangan kerja daerah (TKD) dinamis dalam penggajian pegawai Pemerintah Provinsi DKI. Menurut dia, selama ini, sistem tersebut kurang tepat karena tidak melihat latar belakang dinas masing-masing.
"Kalau saya lihat TKD ini amburadul. Sekarang kan semua PNS hitungan TKD-nya sama kan per poinnya, padahal beban kerjanya beda-beda," ujar Syarif di gedung DPRD, Rabu (15/7/2015).
Syarif memberi contoh seperti pegawai yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran. Menurut dia, beban kerja pegawai di dinas tersebut lebih berat daripada di dinas lain.
Syarif mengatakan, semua pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran berstatus PNS yang berhak mendapatkan TKD dinamis. Termasuk, pemadam kebakarannya.
Menurut Syarif, beban kerja mereka lebih berat daripada PNS lain. Sehingga, pantas diberi TKD dengan jumlah yang lebih banyak.
Syarif pun membandingkan dengan tugas PNS lainnya yang mendapat TKD dinamis hanya karena membuat laporan pencatatan. Pekerjaan tersebut, menurut Syarif, tidak seberat pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran.
"Kinerja damkar kan risikonya tinggi, harusnya poinnya beda," ujar Syarif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang menerapkan sistem baru pola penggajian PNS. Dalam sistem baru tersebut, diterapkan TKD yang dibagi atas TKD dinamis dan TKD statis.
TKD dinamis adalah TKD yang dihitung berdasarkan apa yang telah dikerjakan oleh si PNS, sedangkan TKD statis dihitung berdasarkan tingkat kehadiran.
Pada penghitungan TKD dinamis, setiap pekerjaan yang diselesaikan akan bernilai satu poin yang dihargai Rp 9.000. Jumlah ini berlaku sama mulai dari level PNS di tingkat tertinggi, yakni sekretaris daerah sampai dengan staf biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar