Pemerintah Kabupaten Kendal Jawa Tengah, memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Bambang Dwiono, Rabu (15/7/2015) menegaskan, tidak ada aturan yang melarang mobil "pelat merah" digunakan untuk pulang kampung.
Bambang menambahkan, PNS yang membawa mobil dinas untuk keperluan pribadi tersebut harus membiayai bahan bakar dan pengeluaran jika mobil rusak. "Kami akan melakukan pengecekan, setelah mobil dinas yang dibawa mudik itu, kembali ke kantor. Kalau ada kerusakan, yang bawa harus menanggungnya," kata Bambang.
Bambang juga menegaskan, libur PNS mulai Kamis (16/7/2015) hingga Selasa (21/7/2015). Jika hingga Rabu (22/7/2015) masih ada PNS yang belum kembali bekerja, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai Undang-undang kepegawaian. "Kecuali bila ada surat ijinnya," tambah dia.
Senada dengan Bambang, Bupati Kendal Widya Kandi Susanti pun mengaku akan memberi sanksi bagi PNS yanb bolos kerja setelah cuti lebaran. "Kalau sakit, ya boleh tidak masuk kerja. Kalau nanti dipaksakan kerja, malah bisa berbahaya," kata Widya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar