Tahun depan akan dibuka lowongan untuk rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Jadi tidak hanya lowongan PNS saja. Hal ini terkait dengan rekrutmen ASN yang akan dimulai tahun depan. Itu sebabnya, seluruh instansi diminta cermat menghitung berapa kebutuhan riil pegawainya.
Hal tersebut di atas diungkapkan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, rekrutmen ASN akan dimulai tahun depan, kepada seluruh instansi diminta cermat menghitung berapa kebutuhan riil pegawainya.
Berapa kuotanya, masih sementara dibahas," kata Setiawan, Kamis (16/7). Masa moratorium CPNS tahun ini menjadi kesempatan bagi seluruh instansi pusat dan daerah untuk menghitung kebutuhan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Baik itu PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dia menyebutkan, RPP tentang PPPK sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan dalam waktu dekat, RPP tersebut sudah ditetapkan.
Dalam manajemen PPPK, jelas Setiawan, yang pertama dilakukan adalah penetapan kebutuhan, kemudian pengadaan. Setelah PPPK ditetapkan, ada penilaian kinerja. Dari kinerja itu, PPPK menerima gaji dan tunjangan.
"Sama seperti PNS, PPPK juga diberikan kesempatan mengembangkan kompetensinya, ada perlindungan, reward. Namun PPPK juga harus menjalankan disipling ASN. Bila tidak sesuai dengan aturan, pimpinan instansi bisa memutuskan perjanjian kerja," bebernya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar