Dulu ada istilah pns pinter atau pns bodoh sama saja. Sama penghasilannya baik yg sibuk maupun pns yang santai. Jadi mendingan pura pura bodo daripada dianggap pinter dan diberikan banyak pekerjaan, toh reward dan punishment nya tidak berbeda. Terima gaji sama, terima tunjangan sama, honor juga sama. Telat masuk kerja sama sama dihukum, di sidak tidak ada di absensi tetap dapat teguran, tidak apel pagi meskipun lembur malamnya, tetap juga ditulis tidak hadir apel.
Itu dulu... sekarang bagaimana? Ya sama saja ya, toh baru mau tahun depan diterapkannya, belum sosialisasi nya, belum di daerah yang sengaja tidak update peraturan.
Pemerintah akan menerapkan gaji yang berbeda kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Meski PNS dengan golongan dan kepangkatan sama, namun gaji yang diterima bisa berbeda.
Menurut Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Salman Sijabat, gaji yang diterima akan didasarkan pada kinerja. Misalnya, PNS dengan grade tertinggi (17), bisa menerima tunjangan kinerja sekitar Rp 27,5 juta. Sedangkan grade terendah (1) hanya akan menerima tunjangan kinerja Rp 1,9 juta.
"Seorang PNS golongan sama namun beban kerjanya berbeda akan berbeda juga besaran gajinya," kata Salman, Sabtu (18/7).
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS selain menerima gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja dan kemahalan. UU ASN juga mengamanatkan gaji PNS harus layak, mampu meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai.
"Gaji harus mampu menarik dan mempertahankan pegawai ASN yang berkualitas," tandasnya
Ya kita tunggu tahun depan ya, kalau pejabat nya tidak diganti atau kalau kebijakannya tidak berubah ya... namanya juga pns ya.... maklum lah.... :)
1 komentar:
nunggu pemilu nunggu pilkada siapa yang akan ngerjain pns
Posting Komentar