Seperti biasa, setelah libur, maka berita ke depan akan diisi dengan berita sidak di kantor kantor pns. Sidak untuk melihat kehadiran pns setelah libur bersama lebaran. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diwajibkan masuk kantor kembali pada Rabu (22/7), setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 H, mulai 16-21 Juli. Hal ini disampaikan Kabag Humas Sekdako Banda Aceh, Drs Marwan kepada Serambi, Rabu (8/7).
Ia menyebutkan, penetapan ini ,berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, dan Nomor 2/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.
Libur Idul Fitri atau hari libur nasional tahun ini ditetapkan pada Jumat-Sabtu (17-18 Juli). Sedangkan cuti bersama ditetapkan Kamis, Senin, dan Selasa (16, 20, dan 21 Juli). “Tanggal 22 Juli seluruh PNS diwajibkan masuk kantor, kecuali sakit dan cuti. Apabila ada yang tidak masuk maka dikenakan sanksi pemotongan TPK,” kata Marwan.
Seperti pada tahun sebelumnya, pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, pihaknya juga akan melakukan monitoring ke sejumlah SKPK yang akan dipimpin Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal SE, dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs Zainal Arifin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar