Pemerintah Daerah Purwakarta, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan mengenai kendaraan dinas. Para PNS yang ada di wilayah ini, diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas. Dengan catatan, bila ada kerusakan mereka harus bersedia memperbaiki. Begitu pula dengan bahan bakarnya, harus dari uang pribadi.
Menurut Bupati Dedi Mulyadi, kebijakan itu dikeluarkan mengingat tidak semua PNS Di lingkungan Pemda Purwakarta memiliki kendaraan pribadi. "Alasannya, tidak semua PNS memiliki kendaraan. Jadi, mereka dipersilakan mudik dengan kendaraan berplat merah tersebut," ujar Dedi, Kamis 2 Juli 2015.
Dedi menjelaskan, dengan memerbolehkan kendaraan dinas dipakai mudik, dia berharap bisa membantu meringankan beban pegawainya. Kebutuhan yang tinggi saat Lebaran diharapkan dapat ditekan bila PNS Purwakarta dapat mudik bersama dengan mobil dinas.
"Daripada uang untuk rental kendaraan, lebih baik menggunakan kendaraan dinas. Uang rental bisa untuk hal-hal bermanfaat lainnya," kata Dedi.
Selain itu, Pemkab Purwakarta juga alokasikan anggaran Rp7,5 miliar untuk pemberian uang kadedeuh bagi para PNS. Kadedeuh adalah tunjangan pada hari tertentu yakni menjelang Lebaran. Masing-masing pegawai akan menerima tunjangan sebesar Rp750 ribu.
"Semuanya rata, dari kepala dinas sampai staff mendapat tunjangan Rp750 ribu," ujar Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, pemberian uang kadeudeuh untuk PNS ini, akan dilaksanakan sepekan sebelum Lebaran. Ini agar pegawai bisa memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Agus Rachlan Suherlan, mengatakan, jumlah pegawai di lingkungan pemkab menyapai 10 ribu. Karena itu, untuk uang kadedeuh tunjangan hari tertentu tersebut, Pemkab Purwakarta mengalokasikan Rp7,5 miliar.
"Tahun lalu, uang kadedeuh untuk PNS hanya Rp500 ribu. Lebaran kali ini ada kenaikan, jadi Rp750 ribu," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar