Penerimaan parcel dengan nilai di bawah Rp1 juta pun berpotensi menimbulkan perilaku koruptif, begitu kata KPK menanggapi kebijakan berbeda dari Menteri Yuddy... santai saja pak, sentar lagi juga dipanggil pak JK, kemudian pasti berubah lagi kebijakannya seperti pemakaian mobil dinas untuk PNS kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang "merestui" pegawai negeri sipil (PNS) menerima bingkisan atau parcel lebaran. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat dan upaya pencegahan korupsi.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, sebaiknya Menpan-RB memiliki kebijakan pencegahan korupsi yang sama dengan KPK. Kebijakan Menpan-RB yang memperbolehkan PNS menerima parsel lebaran justru akan membuka peluang terbentuknya perilaku-perilaku koruptif.
Indriyanto juga tidak sepakat dengan pernyataan Menpan-RB yang memperbolehkan penerimaan parcel dengan nilai di bawah Rp1 juta. "Karena pemberian-pemberian seperti itu tidak dilihat dari kisaran besaran nilai atau harga yang di bawah Rp1 juta, tetapi lebih kepada perilaku-perilaku yang sangat berpotensi korupsi," ujarnya, Jumat (10/7).
Sementara, dalam kesempatan berbeda, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan dirinya memperbolehkan para PNS di daerah menerima bingkisan Hari Raya Lebaran. "Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki, selama itu halal, bukan hasil korupsi, serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas PNS," tuturnya.
Penerimaan bingkisan itu, lanjut Yuddy, bergantung kepada hati nurani masing-masing pejabat pemerintah. Namun, ia mengingatkan, sesuai arahan KPK, bingkisan yang bisa diterima adalah bingkisan dengan nilai tidak lebih dari Rp1 juta. "Yang penting hadiah itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintahan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk tidak menerima bingkisan atau parcel lebaran. Imbauan ini selalu dikirimkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah setiap tahunnya.
Dalam Surat Edarannya, KPK selalu mengimbau para pejabat dan pegawai di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya sebagaimana Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor.
Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor
Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Apabila para pejabat dan pegawai itu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya, KPK meminta agar penerimaan tersebut melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal penerimaan. Jika penerimaan tidak dilaporkan, akan ada sanksi pidana sebagaimana Pasal 12 B ayat (2) UU Tipikor.
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 12 B ayat (2) UU Tipikor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar