Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) tidak diperkenankan menerima hadiah gratifikasi atau bingkisan lebaran.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, yang mengatakan PNS bisa menerima bingkisan menyalahi undang-undang.
"Saya belum mengetahui apa redaksional yang disampaikan Menpan RB. Kalau redaksionalnya PNS boleh menerima, jelas ini imbauan salah, jelas salah karena di undang-undang enggak boleh," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (10/9/2015).
Johan memastikan KPK siap menerima laporan gratifikasi PNS penerima bingkisan karena sesuai undang-undang, setiap gratifikasi harus dilaporkan.
"Kalau menurut ketentuan undang-undang setiap penerimaan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan ke KPK. Kalau ada yang terima, bisa laporan ke kita," pesan Johan.
Sebelumnya, Menpan RB Yuddy Chrisnandi memperbolehkan para pegawai negeri sipil di daerah menerima bingkisan terkait hari raya Lebaran Idul Fitri 2015.
"Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki, selama itu halal, bukan hasil korupsi, serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas PNS," ujar Yuddy di Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (9/7/2015) malam.
Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini mengatakan KPK sudah mengingatkan pejabat hanya bisa menerima bingkisan dengan nilai tidak lebih dari Rp 1 juta. "KPK sudah beri arahan," ujar Yuddy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar