Berharap dapat kerja di kementerian, seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) bernama Ari Ardiana tertipu oleh Irwandi Renaldy bin Ardjo Achmad Machrany (51) yang merupakan keponakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Pada Selasa (5/7) kemarin, Irwandi telah ditangkap oleh anggota Unit IV Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/2256/V/2016/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 10 Mei 2016.
"Pada akhir tahun 2013 pelapor (Ari) bertemu dengan tersangka pada saat itu tersangka menjanjikan kepada pelapor bisa memasukkan PNS di kementerian dan Departemen dengan biaya sebesar Rp 22,5 juta per orang," kata Awi, Kamis (7/7).
Menurut Awi, korban percaya lantaran pelaku merupakan keponakan seorang menteri. Sehingga korban mau menyerahkan uang sebesar Rp 14.125.500.000 kepada pelaku secara bertahap.
"Namun setelah uang tersebut diserahkan, para PNS-PNS tersebut tidak masuk. Tersangka tidak mau mengembalikan uang milik pelapor," jelas Awi.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.n c39/Muhyiddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar