Berita dari www.surabayanews.co.id – Sejak tiga tahun lalu, walikota Surabaya melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemkot Surabaya membawa Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik. Mobdin harus diparkir di balai kota pada H-3 jelang libur Hari Raya. Mobil tersebut baru boleh diambil kembali setelah kembali aktif bekerja.
Dari data bagian perlengkapan Pemkot Surabaya, seluruh Mobdin operasional milik SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya berjumlah lebih dari 300 unit. Risma mengaku seluruh Mobdin wajib diparkir di balai kota H-3 kecuali Mobdin milik dinas kesehatan dan pemadam kebakaran karena mereka harus tetap standby meski libur Lebaran.
Dirinya meminta maaf kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya karena tidak dapat meminjam Mobdin untuk mudik karena demi kebaikan dan keamanan bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar