Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang paling banyak melanggar aturan kedisiplinan berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) terutama guru. Urutan kedua tenaga kesehatan disusul pegawai umum.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Cianjur, Cecep Sobandi mengatakan, PNS yang paling banyak melanggar aturan kedisiplinan adalah guru.
“Jika dilihat dari aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai. Guru berada diurutan kesatu yang banyak melanggar aturan daripada pegawai lainnya,” katanya.
Menurutnya, sanksi untuk setiap pegawai yang melanggar aturan kedisiplinan tergantung dari jenis pelanggaran yang telah dilanggarnya, mulai dari pembuatan surat teguran, pemanggilan terhadap guru, hingga melakukan mutasi.
“Dalam pemberian hukuman, BKD tidak akan main-main dan tidak akan membeda-bedakannya,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan bersikap tegas kepada siapa pun orang yang telah melanggar aturan, dan akan diberikan sanksi hukuman.
“Mau yang sudah senior atau sudah mempunyai jabatan atau yang masih honorer dan belum memiliki jabatan. Kami akan memberikan sanksi hukuman,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar