Masyarakat diminta mengambil foto dan mengirimkannya langsung ke Gubernur, apabila menemukan PNS DKI Jakarta yang merokok saat dinas.
Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Wahyono, menyampaikan kepada masyarakat agar senantiasa berperan aktif, dalam menjalankan pengawasan peraturan Kawasan Dilarang Merokok, di DKI Jakarta. Pengawasan juga dimaksudkan, agar dilakukan kepada pegawai negeri sipil DKI Jakarta, yang masih nekat merokok saat jam kerja, berseragam atau lebih tepatnya selama PNS tersebut dinas.
Wahyono mengimbau kepada masyarakat, agar berani mengambil foto dari pegawai negeri sipil yang sedang merokok, saat berada di Kawasan Dilarang Merokok, saat berseragam, saat jam kerja atau saat PNS tersebut dinas. Kemudian, foto tersebut bisa langsung dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, agar dapat dilakukan penindakan.
Foto itu sendiri bisa dikirimkan ke media sosial atau website resmi Gubernur dan Pemprov DKI Jakarta. "Kalau ketahuan PNS DKI Jakarta berani merokok, difoto, kirimkan ke Gubernur," kata dia
Soal hukuman, Wahyono menegaskan kalau hal itu sudah ada dan diatur di Peraturan Gubernur perubahan. Untuk satu kali pegawai negeri sipil yang ketahuan merokok, PNS tersebut akan dikenakan hukuman dengan tidak diberikan tunjangan kinerja daerah selama satu bulan.
Dua kali pegawai negeri sipil tersebut ketahuan merokok, maka, dua bulan tunjangan kinerja daerah PNS itu tidak akan diberikan.
Wahyono juga menambahkan kalau pegawai negeri sipil tersebut, sampai tiga kali ketahuan merokok, PNS itu akan mendapatkan hukuman disiplin. Wahyono yang mewakili Pemerintah Provinsi, menegaskan kalau pihak eksekutif, sudah sangat keras mengenai peraturan Kawasam Dilarang Merokok.
Ia juga menyebut kalau upaya yang sudah dilakukan pihak eksekutif atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bahkan sudah dilakukan sejak periode Gubernur Sutiyoso, lanjut ke Gubernur Fauzi Bowo, kemudian Gubernur Joko Widodo hingga Gubernur yang saat ini menjabat, Basuki Tjahaja Purnama.
Hal tersebut, menurut Wahyono, dibuktikan dengan tambahan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2005, Peraturan Daerah nomor 88 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur nomor 50 tahun 2012. Sejumlah peraturan itu bahkan diatur, mulai dari level provinsi hingga kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar