Lain menteri yuddy, lain lagi bupati siak, berita dari Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Siak melarang pejabatnya membawa mobil dinas (Mobdin) untuk dibawa mudik ke luar Riau. Bila ada yang kedapatan, maka akan menerima sanksi tegas.
Bupati Siak, Syamsuar mengungkapkan hal itu disela-sela pemantauan posko mudik di Kecamatan Kandis dan Minas, Sabtu (4/7/2015). Dia menjelaskan, pihaknya sudah membuat surat edaran bahwa para pejabat dilarang membawa mobil dinas untuk mudik ke luar Riau.
"Kita hanya memberikan izin pemakaian mobdin hanya untuk di wilayah Riau. Mengingat para PNS yang ada umumnya berdomisili di wilayah Riau," kata Syamsuar.
Kendati diizinkan hanya untuk di wilayah Riau, lanjut Syamsuar, mobil dinas tersebut menjadi tanggungan pribadi para pejabat.
"Kita memang izinkan hanya untuk dipakai lebaran di wilayah Riau saja. Itupun yang namanya kebutuhan BBM serta kerusakan selama lebaran menjadi tanggung jawab pejabat itu sendiri, tidak masuk dalam hitungan kedinasan," ujarnya.
Sedangkan bila ada mobil dinas yang dibawa ke luar Riau, lanjut Syamsuar, berarti pejabat tersebut telah melanggar surat edaran.
"Bagi yang melanggar aturan tersebut, kita akan tindak tegas. Sanksi pasti akan kita berikan kepada pejabat yang sudah menyalahi aturan tersebut," tutup Syamsuar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar