Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Anambas diminta untuk mengumpulkan fotokopi ijazah.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti edaran dari Pemerintan Pusat guna verifikasi terkait adanya penggunaan ijazah palsu.
Asisten Bidang Adiministrasi Umum Pemkab Anambas Agus Raja Unggul mengatakan, sebelum melakukan pengumpulan ijazah, pihaknya mengadakan rapat untuk merumuskan dan membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait adanya penggunaan ijazah palsu bagi ASN tersebut.
"Hal ini penting menurut kami karena dalam edaran itu tidak ditegaskan ijazah palsu itu seperti apa, termasuk langkah-langkah kedepannya," ujarnya Rabu (1/7/2015) siang.
Fotokopi ijazah dari ASN yang telah dikumpulkan, selanjutnya akan diverifikasi kepada perguruan tinggi yang bersangkutan.
"Nantinya akan dilakukan verifikasi, seperti melihat akreditasi perguruan tinggi itu, hingga apakah ada pegawai yang dikelluarkan ijazahnya dari perguruan tinggi tersebut, itu akan diverifikasi," bebernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar