Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) mengaku tidak mengkhawatirkan beberapa pihak yang mengkritik
kebijakannya mengevaluasi pejabat dalam waktu tiga bulan hingga enam
bulan.
Menurut dia, perombakan pegawai negeri sipil (PNS) DKI merupakan hak prerogatif yang dimiliki seorang gubernur.
"Banyak
yang kritik saya terlalu cepat ganti pejabat, suka-suka saya dong mau
ganti pejabat kapan pun. Kenapa enggak, kalau buat mengganti pejabat
yang lebih bagus," kata Basuki di Balai Kota, Senin (13/7/2015).
Bahkan,
menurut dia, lebih baik tidak ada pegawai di sebuah jabatan
dibandingkan jabatan itu diduduki pejabat yang tidak berkinerja baik.
Menurut Basuki, sampai saat ini ia sudah merombak 55 persen pejabat
struktural.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menginginkan
Pemprov DKI lebih banyak pegawai fungsional (pelayan) dibandingkan
dengan pegawai struktural. Maka dari itu, ia akan lebih menekankan
kepada pelayanan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.
Pejabat
eselon yang tadinya bisa santai tidak bekerja kini sudah tidak bisa
lagi melakukan hal yang sama. Sebab, kini mereka bisa di-nonjob-kan
alias dijadikan staf. Para mantan pejabat yang menjadi staf juga akan
kehilangan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis mereka yang nilainya
mencapai puluhan juta rupiah.
"Kinerja enggak baik, saya
langsung ganti mereka. Saya lakukan ini di DKI karena DKI akan menjadi
model bagi provinsi lain untuk mengubah reformasi birokrasi," kata
Basuki.
Adapun kebijakan Basuki merombak birokrasi selama tiga
bulan hingga enam bulan menuai pro dan kontra. Tak sedikit anggota DPRD
serta akademisi yang menyayangkan langkah Basuki tersebut. Mereka
berpendapat kinerja pejabat DKI tidak bisa diukur hanya dalam waktu
sesingkat itu saja.
Selain mengevaluasi pejabat, ia meminta
pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kepala badan, kepala biro, dan
wali kota untuk berani memecat anak buahnya yang berkinerja tidak baik.
Pejabat yang tidak berkinerja baik akan dijadikan staf dan diminta belajar ke Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) DKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar