Dari pikiran rakyat online www.pikiran-rakyat.com tentang penggunaan mobil dinas untuk mudik di kalangan pns kabulaten bandung barat. Para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Alasannya, mudik bukan bagian dari dinas melainkan hanya kepentingan pribadi.
"Jadi, kalau mudik pakai mobil dinas tidak tepat. Kan masih bisa pakai mobil pribadi atau kendaraan umum," kata Wakil Bupati Bandung Barat Yayat Soemitra, Kamis (2/7/2015).
Yayat menilai, kebutuhan mobil dinas untuk mudik tidak begitu mendesak lantaran pegawai masih bisa menggunakan kendaraan lain. Beda halnya ketika akan menjalankan tugas, mobil dinas bisa digunakan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, menurut Yayat, mobil dinas juga dilarang digunakan untuk mudik. Hal itu pun mendapatkan respons baik dari para PNS.
"Mobil dinas itu kan fasilitas untuk dinas. Sementara mudik itu bukan dinas," kata Yayat menegaskan.
Kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini berbeda-beda di setiap daerah. Hal itu tidak terlepas dari silang pendapat di antara pemerintah pusat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Yuddy Chrisnandi misalnya, mengizinkan PNS untuk memakai mobil dinas saat mudik. Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla melarangnya. Namun untuk mobil yang melekat pada jabatan, JK pun mengizinkan untuk dipakai mudik.
Kondisi itu menimbulkan polemik di kalangan pemerintah daerah. Akibatnya, kebijakan di berbagai daerah untuk mudik menggunakan mobil dinas pun berbeda-beda.
Di Kabupaten Bandung Barat, Yayat mengaku akan menyosialisasikan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut dalam waktu dekat kepada para PNS. Dia meminta agar para pegawai memakai mobil dinas sesuai dengan peruntukannya.
Meski demikian, Yayat mengaku belum menentukan sanksi yang akan diberikan jika para PNS tetap memakai mobil dinas untuk mudik. "Nanti kita lihat dulu secara internal, apakah memang perlu ada sanksi atau tidak," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar