Selain absensi di hari raya, kerja yang santai, razia di mal, salah satu topik uang sering menjadi pemberitaan di dunia pns adalah tentang gaji ke 13. Di pemprov dki ada TKD ke 13,. Berikut adalah beritanya dari www.jawapos.com . Dijamin sebelim lebaran dipastikan cair, terima kasih ya.pa ahok.
Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tunjangan kinerja daerah (TKD) ke-13 sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR) tidak lama lagi akan segera dicairkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebutkan, pihaknya sedang menyiapkan proses pencairan TKD ke-13 PNS. "Segera dicairkan. Mudah-mudahan dua minggu sebelum Lebaran sudah cair," kata Saefullah di balai kota, Kamis (25/6).
Besaran TKD ke-13 yang akan diberikan sama seperti yang diterima masing-masing PNS setiap bulannya. Nilainya berdasarkan pangkat dan golongan PNS. "Besarannya disesuaikan," ucap mantan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut.
Pemberian TKD itu juga telah mendapat persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sebagai informasi, sejak 2010, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan THR lagi bagi PNS. Langkah itu diambil setelah dikeluarkan kebijakan pemberian TKD. Semua tunjangan, termasuk THR, sudah terakumulasi dalam TKD tersebut.
Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Besaran TKD disesuaikan dengan golongan dan jabatan setiap pegawai. Penghapusan THR bertujuan meningkatkan tertib pengelolaan keuangan daerah. Sebab, ketika THR masih diberlakukan, setiap instansi pemerintah memiliki kebijakan sendiri-sendiri soal tunjangan yang dikeluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar