Arti Lebay, PNS, Pegawai Negeri Sipil, Tipe-tipe PNS, Untung Jadi PNS, PNS kaya, Baju Dinas PNS, Kinerja PNS, Jabatan & Golongan PNS

KPK imbau pns tidak pakai mobil dinas untuk mudik

Berbeda pendapat dengan menteri pan rb, kpk menghimbau agar tidak memakai mobil dinas ketika mudik nanti, ini dia beritanya dari www.metrotvnews.com

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) tak memakai mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Lembaga antikorupsi menekankan, kendaraan dinas adalah properti negara yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Dulu KPK pernah imbau, sifatnya imbau, jangan sampai properti negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).

Namun, lanjut Johan, hal ini kembali ke kebijakan kementerian masing-masing. KPK hanya berwenang menyampaikan imbauan.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP--MI/Rommy Pujianto

"Tapi yang pasti semangatnya itu, KPK imbau agar jangan sampai properti negara digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas dia.

Mantan Deputi Pencegahan KPK itu menambahkan, lembaga antirasywah juga tak bisa menerbitkan surat edaran terkait larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Biasanya kita keluarkan imbauan untuk tidak terima gratifikasi," jelas dia.

Pemikiran KPK ini berbeda dengan pernyataam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi. Dia memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas sebagai alat transportasi mudik.

“Kalau memang tidak punya kendaraan, lalu menggunakan sarana angkutan umum lebih menyulitkan, dan kendaraan itu dipergunakan untuk manfaat lebih besar enggak apa-apa,” ujar dia di Bandung, Selasa 9 Juni lalum

Menurut dia, hal tersebut diperbolehkan lantaran  kendaraan dinas bakal terparkir dan tidak dimanfaatkan selama libur Idul Fitri. "Ya fleksibel saja, dari pada tidak dipakai. Asalkan bensinnya bayar sendiri, dan dirawat dengan baik," pungkas dia.

Tidak ada komentar: