Berita gembira PNS naik gaji, dan berita buruknya harga sudah pada merangkak tinggi... JAKARTA - Pemerintah dan TNI/Polri telah sepakat untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen di tahun ini. Kenaikan yang berlaku untuk semua golongan itu diharapkan dapat mendorong kinerja PNS.
Dikutip dari data Koran Sindo, Senin (29/6/2015), kenaikan gaji PNS tersebut didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan gaji ketujuh bekas atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan Gaji PNS. Berikut daftar rincian kenaikan gaji PNS:
- Golongan I terendah masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.402.400 menjadi Rp1.488.500.
Per 1 Januari, Pensiunan Pokok PNS Naik
PNS Naik Gaji, Terkecil Rp1,49 Juta dan Terbesar Rp5,62 Juta
Gaji Jenderal TNI/Polisi Naik Jadi Rp5,65 Juta
- Golongan I tertinggi masa kerja 27 tahun naik dari Rp2.413.800 menjadi Rp2.558.700.
- Golongan II terendah masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.816.900 menjadi Rp1.926.000.
- Golongan II tertinggi masa kerja 33 tahun naik dari Rp3.432.300 menjadi Rp3.638.200.
- Golongan IIIa masa kerja 0 tahun naik dari Rp2.317.600 menjadi Rp2.456.700.
- Golongan IIId masa kerja 32 tahun naik dari Rp4.310.100 menjadi Rp4.568.800.
- Golongan IV masa kerja 0 tahun naik dari Rp2.735.300 menjadi Rp2.735.300 menjadi Rp2.898.500.
- Golongan IV e masa kerja 32 tahun naik dari Rp5.302.100 menjadi Rp5.620.300
Tidak ada komentar:
Posting Komentar